spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Wow…Berkat Pajak Nol Persen, Tujuh Mobil MPV Ini Diperkirakan Turun Harga sampai Rp20 Juta

KNews.id- Pemerintah telah menetapkan regulasi penerapan pajak nol persen, atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Atas dasar itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak.

Dari data itu, terdapat 21 mobil dari berbagai merek yang masuk dalam daftar tersebut. Dari deretan mobil tersebut, tujuh di antaranya low Multi Purpose Vehicle (MPV) yakni, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Nissan Livina dan Wuling Confero.

- Advertisement -

Adapun tarif PPnBM mobil low MPV sebesar 10 persen. Penghitungan tarif bukan berdasarkan harga on the road (OTR). Jika insentif PPn BM 0 persen berlaku, dengan rata-rata harga Rp180 juta sampai Rp270 juta diperkirakan harga mobil turun Rp13 juta sampai Rp20 juta.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPn BM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

- Advertisement -

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, dilansir Ahad (11/2).

Pemberian insentif diketahui berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.

- Advertisement -

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2 dan sedan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc. (Ade)

 

Sumber: IdxChannel

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini