spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Wow…Pekerja PKWT dapat Dikontrak selama Lima Tahun, Jokowi Teken PP Turunan UU Ciptaker

KNews.id- Terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dijelaskan bahwa PP yang diteken Jokowi tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

- Advertisement -

Diungkapkan Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit, tentu saja ini menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

- Advertisement -

“Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi di Jakarta, Kamis (25/2).

Sementara itu, dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

- Advertisement -

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Melihat hal tersebut, selain berdampak pada jaminan Kepastian kerja turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh/pekerja PKWT lebih bankable, dimana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan agunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya.

Dan tentu saja ini akan semakin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja  yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali. (Ade)

 

Sumber: IdxChannel

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini