KNews.id – Jakarta – White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, disegel permanen. Bahkan izinnya juga dicabut setelah terseret kasus peredaran narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memuji sikap tegas Pemprov DKI Jakarta yang bergerak cepat dan tepat.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi. Sesuai aturan Pemprov, tempat yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba langsung ditutup.
“Pencabutan izin ini bersifat menyeluruh, mencakup: 1. Bar dan Lounge, 2. Fasilitas Karaoke, 3. Izin Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar dia.
“Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut,” sambung dia.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di
Keberanian Jakarta
Eko berharap langkah berani Jakarta ini menjadi role model bagi daerah lain agar tidak segan mencabut izin usaha yang melanggar hukum.
“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.
Penutupan White Rabbit menambah daftar panjang tempat hiburan di Jakarta yang dicabut izinnya akibat narkoba. Sejak 2025, Pemprov DKI memang memperketat pakta integritas bagi pengusaha pariwisata.
Dengan pengawasan ketat dari Bareskrim Polri dan tindakan administratif dari Pemprov, kawasan PIK diharapkan tetap menjadi destinasi wisata yang bersih, aman, dan sehat bagi masyarakat.




