“Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/1).
Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik. (Ach/Cnbcind)