spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Warung tak Bisa Lagi Jual LPG Tiga Kg Eceran, Pembeli Dibatasi

KNews.id-Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian LPG 3 kg atau gas melon di masyarakat.

Penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Ini artinya, eceran gas melon di warung pun tak akan ada lagi.

- Advertisement -

Wacana ini dilakukan pemerintah untuk membatasi penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran, yakni masyarakat yang membutuhkan.

Pembelian gas melon dengan KTP ini, juga menjadi wacana dari Pertamina untuk pencocokkan data masyarakat yang membutuhkan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini