KNews.id-Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian LPG 3 kg atau gas melon di masyarakat.
Penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Ini artinya, eceran gas melon di warung pun tak akan ada lagi.
- Advertisement -
Wacana ini dilakukan pemerintah untuk membatasi penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran, yakni masyarakat yang membutuhkan.
Pembelian gas melon dengan KTP ini, juga menjadi wacana dari Pertamina untuk pencocokkan data masyarakat yang membutuhkan.