KNews.id – Washington, Perintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS mulai berlaku pada pukul 04.01 GMT pada hari Senin (9/6/2024) atau pukul 11.01 WIB. Trump berdalih kebijakan “travel ban” ini untuk melindungi negaranya dari “teroris asing”.
Negara-negara yang terkena dampak travel ban atau larangan perjalanan terbaru Trump adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Masuknya orang-orang dari tujuh negara lain—Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela—akan dibatasi sebagian.
Trump, presiden dari Partai Republik, mengatakan negara-negara yang menjadi sasaran pembatasan paling ketat itu dianggap menampung keberadaan teroris dalam skala besar, gagal bekerja sama dalam hal keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas pelancong, serta pencatatan riwayat kriminal yang tidak memadai dan tingginya angka pelanggaran visa di Amerika Serikat.
Dia merujuk pada insiden pekan lalu di Boulder, Colorado, di mana seorang warga negara Mesir melemparkan bom bensin ke kerumunan demonstran pro-Israel sebagai contoh mengapa pembatasan baru itu diperlukan. Namun, Mesir tidak termasuk dalam daftar “travel ban”.
Larangan perjalanan itu merupakan bagian dari kebijakan Trump untuk membatasi imigrasi ke Amerika Serikat dan mengingatkan dunia pada langkah serupa pada masa jabatan pertamanya ketika dia melarang pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Para pejabat dan penduduk di negara-negara yang warganya akan segera dilarang masuk mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakpercayaan.
Presiden Chad Mahamat Idriss Deby Itno mengatakan bahwa dia telah menginstruksikan pemerintahnya untuk menghentikan pemberian visa kepada warga negara AS sebagai tanggapan atas tindakan Trump.
Warga Afghanistan yang bekerja untuk AS atau proyek yang didanai AS dan berharap untuk bermukim kembali di AS menyatakan kekhawatiran bahwa larangan perjalanan akan memaksa mereka untuk kembali ke negara asal, di mana mereka dapat menghadapi pembalasan dari Taliban. Para anggota Parlemen dari Partai Demokrat AS juga menyuarakan kekhawatiran tentang kebijakan tersebut.
“Larangan perjalanan Trump terhadap warga dari lebih dari 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional,” kata anggota Parlemen AS Ro Khanna di media sosial. “Orang-orang memiliki hak untuk mencari suaka,” ujarnya, seperti dikutip Reuters.