spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Warga Bebas Gugat UU ke MK, Ketua Baleg DPR: “Enggak Ada Masalah”

KNews.id – Jakarta – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bob Hasan menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan itu saat merespons masyarakat sipil yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (UU MD3) ke MK.

“Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan rakyat Indonesia (yang) ada ganjarannya, bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah,” kata Bob di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.

- Advertisement -

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa mekanisme pemberhentian anggota lewat pergantian antarwaktu (PAW) harus berdasarkan UU MD3, yaitu melalui partai politik. “Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah MD3 itu juga masuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” kata Bob.

Dia tidak secara gamblang mengutarakan pendapatnya mengenai peluang MK mengabukan gugatan masyarakat yang ingin bisa memberhentikan anggota DPR lewat PAW. Bob berujar, peluang bisa tercipta selama ada pertimbangan konstitusional.

- Advertisement -

“Sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita untuk menerima,” kata dia.

Permohonan terhadap uji materiil UU MD3 teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dikutip dari laman MK pada Rabu, 19 November 2025.

Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan beleid tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Para pemohon berpendapat pasal yang ada saat ini menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Namun, menurut mereka, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

- Advertisement -

Sebaliknya, ketika rakyat meminta anggota DPR untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, anggota tersebut justru dipertahankan oleh partai politik.

Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Musababnya, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Para pemohon pun menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini