KNews.id- Vaksin merupakan perintah agama dan hukumnya wajib sebagai ikhtiar untuk mencegah Covid-19.
āIni juga masalah perintah agama, jadi kalau masih ada orang yang masih belum (yakin) dengan pemahaman yang keliru, bahwa seakan-akan dia harus pasrah pada takdir, itu iya, tetapiĀ juga diperintah untuk berusaha berikhtiar untuk mencegah terjadinya penyakit atau mengobati,ā jelas Wapres KH Maāruf Amin saat meninjau vaksinasi di Ponpes An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, Kamis (19/8).
Vaksin hukumnya wajib, Kiai Maāruf mengutip kitab karya Syaikh Nawawi Al Bantani bahwa menjaga diri dari kemungkinan datangnya bahaya adalah wajib dan harus diantisipasi.
Jika dimaknai secara kontekstual, maka menjaga diri dari wabah Covid-19 adalah suatu kewajiban karena dampak virus tersebut sangat berbahaya. Vaksinasi adalah satu upaya untuk pencegahan di samping kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
āWajib hukumnya. Bukan sunnah lagi, tapi wajib,ā tegas Kiai Maāruf.
Selain petunjuk dari ulama, kewajiban menjaga diri dari wabah juga termaktub dalam tujuan syariah (maqashid syariah), di mana salah satu poinnya adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa).
āOleh karena itu, vaksinasi dan melaksanakan prokes dan semua upaya pengobatan, itu bukan hanya soal kewajiban sebagai bangsa, sebagai warga bangsa,ā ungkap Kiai Maāruf. (Ade/SN)