Padahal, KCIC Jakarta-Bandung membentang melintasi berbagai kontur wilayah seperti pegunungan, sawah hingga pemukiman masyarakat. Menurut Dwi, penerbitan Amdal ini harus dicurigai.
“Prosesnya ajaib. Semua orang juga sudah tahu ini, prosesnya mencurigakan,” ungkapnya.
- Advertisement -
Kemudian, Dwi membicarakan mengenai pelanggaran tata ruang oleh proyek KCIC Jakarta-Bandung. Di mana, dalam rencana tata ruan beberapa daerah sejatinya tidak pernah disebutkan adanya proyek KCIC Jakarta-Bandung.
“Tidak ada kabupaten atau kota ataupun provinsi itu ada kereta cepat. Jadi dilanggar semuanya,” jelas Dwi.