KNews.id – Jakarta Hari Jumat memiliki keistimewaan tersendiri dalam ajaran Islam, terutama bagi kaum pria yang diwajibkan menunaikan sholat Jumat berjamaah. Namun, bagaimana dengan kaum wanita?
Apakah mereka juga wajib melaksanakan sholat Jumat, atau tetap menunaikan sholat Dzuhur seperti hari-hari biasa?
Pertanyaan seputar waktu sholat Dzuhur bagi wanita di hari Jumat kerap muncul, terutama dari kalangan muslimah yang ingin memastikan ibadahnya sesuai tuntunan. Ternyata, ada penjelasan menarik dari dua ulama terkemuka, yakni Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS), yang menjabarkan hal ini berdasarkan dalil dan pemahaman fiqih.
Dalam penjelasannya, kedua tokoh ini memberikan panduan yang jelas mengenai waktu pelaksanaan sholat Dzuhur bagi wanita saat hari Jumat, serta alasan mengapa ketentuan ini berbeda dengan laki-laki. Simak ulasan lengkapnya agar tidak ada keraguan dalam menjalankan ibadah sholat di hari yang penuh berkah ini.
Sholat Jumat: Kewajiban Laki-laki, Sunnah Bagi Wanita
Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki udzur syar’i. Sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah di masjid dan memiliki keutamaan yang sangat besar. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud nomor 901 yang menyatakan:
‘Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak belum baligh, dan orang sakit.’
Hadis tersebut secara jelas menjelaskan bahwa wanita termasuk dalam kelompok yang dibebaskan dari kewajiban sholat Jumat. Oleh karena itu, wanita tidak diwajibkan untuk meninggalkan sholat Dzuhur mereka dan menggantinya dengan sholat Jumat. Mereka tetap wajib melaksanakan sholat Dzuhur empat rakaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Meskipun tidak wajib, wanita tetap diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat. Hal ini menunjukkan toleransi dan keluasan ajaran Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa mengikuti sholat Jumat tidak menghapus kewajiban sholat Dzuhur bagi wanita.
Penuturan Buya Yahya
Dalam sebuah tayangan di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita diperbolehkan melaksanakan sholat Dzuhur segera setelah masuk waktunya, tanpa harus menunggu kaum pria selesai menunaikan sholat Jumat.
“Selama masih berstatus sebagai perempuan, mereka tidak diwajibkan mengikuti sholat Jumat. Berbeda halnya dengan orang yang sedang sakit, karena sakit bersifat sementara dan ada kemungkinan sembuh.
Maka disarankan untuk menunggu selesainya sholat Jumat sebelum melaksanakan Dzuhur. Namun, perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki, jadi sejak adzan berkumandang pun mereka sudah boleh langsung sholat Dzuhur, dan itu sah,” terang Buya Yahya.
Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS). Menurutnya, seorang wanita boleh melaksanakan sholat Dzuhur sejak adzan dikumandangkan dan waktu Dzuhur telah tiba. “Selama waktu sudah masuk, maka sholat Dzuhur sah,” ujar UAS dalam sebuah tayangan di YouTube Fodamara TV, Kamis (18/7/2024).
UAS juga menjelaskan mengapa para orang tua zaman dulu terbiasa melaksanakan sholat Dzuhur setelah para pria selesai sholat Jumat. “Dulu ulama mengajarkan begitu karena belum ada pengeras suara atau jam. Jadi para istri menunggu suaminya pulang sebagai patokan waktu,” jelasnya.
Itulah penjelasan dari Buya Yahya dan UAS mengenai waktu pelaksanaan sholat Dzuhur bagi wanita di hari Jumat. Semoga penjabaran ini dapat menjernihkan pertanyaan yang mungkin selama ini terlintas dalam pikiran Anda.