KNews.id – Jakarta – Wajib pajak orang pribadi bisa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dengan begitu, mereka memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengatur urusan perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui Coretax, sistem pajak terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara hapus NPWP online 2025 dapat dilihat di bawah ini.
Syarat hapus NPWP online 2025
Wajib pajak orang pribadi yang ingin menghapus NPWP perlu menyiapkan sejumlah hal supaya tidak terkendala ketika mengakses Coretax.
Dilansir dari laman resmi DJP, berikut syarat hapus NPWP online 2025:
- Komputer, laptop, atau handphone (HP)
- Jaringan internet yang memadai
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama pemohon/wakil/kuasa
- Alamat.
Cara hapus NPWP online 2025
Cara menghapus NPWP orang pribadi dipusatkan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Merujuk laman resmi DJP, simak cara hapus NPWP orang pribadi 2025 berikut ini:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, silakan pilih “Pengguna Baru? Daftar di Sini”
- Namun, jika sudah terdaftar, segera isikan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, dan captcha supaya bisa login atau masuk ke akun Coretax
- Setelah login, klik “Portal Saya”
- Langkah selanjutnya adalah memilih “Penghapusan & Pencabutan”
- Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan halaman “Penghapusan Pendaftaran”
- Jika sudah, pilih “Penghapusan NPWP” pada kolom “Jenis Pembatalan”
- Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”, apabila wajib pajak mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang”
- Klik ikon “Kaca Pembesar” untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak
- Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
- Isi beberapa kolom pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”
- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”
- Silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan Wajib Pajak lalu klik “Kirim”
- Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas
- Unduh bukti tanda terima dengan menekan tombol “Unduh Bukti Tanda Terima”
- Bukti tanda terima berupa file dengan kop DJP. Berkas ini berisikan nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, dan nama petugas penerima.