KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan untuk mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL) mulai Januari 2025.
Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, aturan ini akan diterapkan pada kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus, dan truk.
“Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan bahwa asuransi wajib ini untuk kelompok tertentu. Sangat tepat jika diberlakukan terlebih dahulu untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ujar Wahyudin pada Minggu (28/7/2024).
Tarif asuransi wajib nantinya akan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Untuk perluasan tanggung jawab pihak ketiga, tarif maksimal hingga 0,15%, dengan tarif tertinggi untuk bus dan truk, dan terendah untuk penumpang,” jelas Wahyudin.
Contohnya, premi untuk kendaraan roda empat akan sebesar Rp 250.000 per tahun dengan limit pertanggungan hingga Rp 25 juta. Sedangkan untuk sepeda motor, diharapkan preminya minimal Rp 10.000 dengan pertanggungan Rp 1 juta.
Untuk skema pembayaran, ada dua model yang akan diterapkan. Pertama, model pasar bebas (free market) di mana pemilik kendaraan bebas memilih perusahaan asuransi yang terafiliasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Pembayaran premi dapat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Saat itu, pemilik kendaraan harus menunjukkan polis asuransi kendaraan bermotor. Biaya tambahan akan dikenakan selain pajak,” jelas Wahyudin.
Model kedua adalah konsorsium, di mana beberapa perusahaan asuransi bekerja sama dengan Samsat dalam mengelola asuransi TPL ini. Seluruh perusahaan yang terlibat akan berbagi risiko dan pengelolaan dengan Samsat.




