spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Wahai Bapak Presiden, Iuran BPJS Kesehatan bukan telah Dibatalkan MA, Kok Dinaikkan Lagi?

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum, Rabu (13/5):

- Advertisement -
  • Tahun 2018

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

  • Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
  • Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
  • Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
  • Tahun 2019

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

- Advertisement -
  • Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  • Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:

- Advertisement -
  • Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
  • Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
  • Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

  • Mei 2020

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu, Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. (ADE&GLR) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini