spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Waduh…Pemborosan Anggaran PT ATP Demi Memanjakan Pertamina!

KNews.id- PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (ATPI) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). PT ATPI didirikan pada 25 November 1981. Pendirian ATPI dilatarbelakangi munculnya Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengharuskan obyek asuransi nasional diasuransikan kepada perusahaan asuransi nasional dan keinginan untuk mendirikan perusahaan asuransi yang dapat dijadikan lokomotif bagi industri asuransi nasional.

Dengan demikian, hal yang wajar apabila PT ATPI menjadi captive insurance bagi PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya dalam hal mitigasi risiko melalui asuransi.

- Advertisement -

Namun, penggunaan pialang dan agen asuransi untuk perolehan polis asuransi dari PT Pertamina (Persero) dan Anak perusahaan beserta afiliasinya membebani keuangan perusahaan sebesar Rp336.537.539,00 dan USD2,278.35

Untuk diketahui, keuntungan PT ATPI sebagai captive insurance PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya antara lain adalah tidak diperlukan lagi perantara pada saat melakukan perikatan atau perjanjian asuransi antara PT ATPI dengan PT Petamina (Persero) dan anak perusahaannya. Perantara dalam proses penerbitan polis asuransi ada dua, yaitu pialang asuransi dan agen asuransi.

- Advertisement -

Pialang asuransi adalah perusahaan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Sementara itu, agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (perusahaan asuransi).

- Advertisement -

Data yang dihimpun Tim Investigator KA, diketahui bahwa atas premium register tahun 2016 s.d. tahun 2018 (Semester I) menunjukkan adanya 102 polis asuransi atas nama Pertamina dan anak perusahaan serta afiliasinya yang menggunakan perantara dalam memperoleh asuransi yang dibutuhkan. Atas penggunaan perantara tersebut, terdapat biaya yang dikeluarkan oleh PT ATPI sebesar Rp336.537.539,00 dan USD2,278.35.

PT ATPI sebagai anak perusahaan seharusnya dapat mendorong Pertamina dan anak perusahaan beserta afiliasinya untuk langsung mengikat polis asuransi yang dibutuhkan dengan PT ATPI tanpa harus melalui perantara. Hal tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Pertamina dan anak perusahaan serta afiliasinya dengan PT ATPI sebagai anak perusahaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp336.537.539,00 dan USD2,278.35 atas pengeluaran biaya pialang dan agen asuransi untuk perolehan asuransi dengan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaan beserta afiliasinya. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini