spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Wacana Presiden Tiga Periode Cuma Jebakan, Jangan Terpancing!

KNews.id- Diharapkan, Publik tidak terjebak dalam isu penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode yang belakangan ramai dibahas.

“Jangan ada yang terpancing dengan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Ini ide buruk dari semua seginya dan cuma digulirkan sebagai jebakan saja,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun Twitternya, Senin (15/3).

- Advertisement -

Sejauh ini, aturan masa jabatan presiden sudah jelas tertuang dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 sebagai buah amandemen UUD 1945 pertama.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

- Advertisement -

“Bangsa kita pun juga tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali. Maka kalau ada ide perubahan terbatas UUD, jangan kaitkan dengan isu 3 periode ini,” tutupnya.(AHM)

 

- Advertisement -

Sumber: RMOL

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini