spot_img
Sabtu, November 1, 2025
spot_img
spot_img

Vox Politica Desak MKD Segera Pecat Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai, Termasuk Adies Kadir dan Ahmad Sahroni

KNews.id – Jakarta – Direktur Riset Vox Politica Research Dr Nurina mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera memproses dan memberhentikan anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, seperti Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

Menurut Nurina, langkah tegas dari MKD sangat penting untuk menjaga integritas parlemen dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

- Advertisement -

Dia menilai status keanggotaan yang tidak jelas dapat menimbulkan kebingungan hukum sekaligus merusak citra DPR di mata rakyat.

“MKD tidak boleh berlama-lama atau terkesan mengulur waktu. Anggota yang sudah dinonaktifkan partai harus segera diproses pemberhentiannya. Apalagi ada jabatan sentral yakni wakil ketua DPR. Kalau tidak, publik akan melihat DPR sebagai lembaga yang tidak tegas dalam menegakkan etika dan aturan, apalagi disinyalir ada tangan tangan orang kuat yang mencoba menghambat proses ini: kata Nurina, Selasa (28/10).

- Advertisement -

Dia juga mengingatkan bahwa partai politik harus konsisten dan berani mengambil sikap tegas terhadap kader yang sudah dinonaktifkan.

Menurutnya, partai tidak boleh bermain dua kaki atau menunda keputusan dengan alasan politik pragmatis apalagi karena kepentingan individu tertentu.

“Partai politik jangan coba-coba mengkhianati aspirasi rakyat Indonesia. Rakyat memilih melalui partai, bukan individu semata. Jadi kalau partai sudah mencabut dukungan, maka otomatis mandat rakyat juga harus dikembalikan,” ujarnya.

Dr Nurina menambahkan MKD dan pimpinan DPR perlu menunjukkan bahwa lembaga legislatif tetap berpegang pada prinsip etika, transparansi, dan tanggung jawab moral.

Dia berharap keputusan cepat dari MKD dapat menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin politik di masa depan.

“Ini momentum untuk memperkuat marwah DPR dan menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah hak pribadi, melainkan amanah rakyat yang harus dijaga dengan kehormatan,” kata Dr Nurina.

- Advertisement -

(NS/Jpn

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini