spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Vonis Pinangki Dipotong Jadi Empat Tahun Penjara, Muslim Arbi: Terdapat Dugaan Permainan Uang

KNews.id- Kebusukan hukum di Indonesia terlihat adanya pemotongan hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malayasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pemotongan hukuman itu diduga ada permainan uang.

“Pemotongan hukuman terhadap eks jaksa Pinangki menunjukkan kebusukan hukum di Indonesia. Ada dugaan permainan duit sehingga Pinangki bisa dipotong hukumannya,” pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional.com, Selasa (15/6).

- Advertisement -

Kata Muslim, anggota Komisi III DPR maupun kalangan LSM pegiat antikorupsi harus menyelidiki pemotongan vonis Pinangki.

“Komisi III DPR jangan hanya diam saja. Mereka dibayar dari uang rakyat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Muslim, harusnya Pinangki tidak mendapat potongan hukuman untuk menjadi pelajaran bagi siapa saja yang melakukan suap dan korupsi.

“Keputusan itu sangat mengecewakan rakyat Indonesia,” paparnya.

- Advertisement -

Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6).

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut. Di antaranya, terpidana mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan,” kata hakim. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini