spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Viral THR Kena Pajak, Rakyat Lagi Yang Tertindas

 

KNews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada para karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024. Saat ini, ada beberapa karyawan yang sudah mendapat THR, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Advertisement -

Namun, banyak penerima THR yang menyorot soal potongan pajak yang membuat duit THR lebih sedikit dari ekspektasi awal.

Sebagai catatan, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

- Advertisement -

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

Untuk itu, wajar jika nominal THR yang diterima memang lebih sedikit ketimbang nominal full yang semestinya diterima. Di dalamnya memuat diskusi soal potongan pajak penghasilan yang memengaruhi nominal THR.

- Advertisement -

Seorang pegawai tetap uang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta, iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperolah penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Adapun PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rp 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.

(Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini