spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Viral Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector

 

KNews.id –  Viral pemberitaan terkait dengan surat edaran kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang, kemudian melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum.

- Advertisement -

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditujukan.

Selain Sanksi Etik, Anggota Polisi Penembak Debt Collector di Sumsel Juga Dijerat Pidana

“Maka bisa menjadi misinformasi, tetapi pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

- Advertisement -
Viral SE Kapolri Soal Debt Collector, Humas Polri: Tugas Kami Pelihara Kamtibmas

Trunoyudo menjelaskan Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

- Advertisement -

Seusai Serahkan Diri, Anggota Polisi Penembak Debt Collector di Sumsel Dipatsus 30 Hari

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum.

(Zs/BS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini