spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Video Terbaru Pendeta Saifuddin Ibrahim, Singgung JK yang Memerintahkan Dirinya Ditangkap!

KNews.id- Pendeta Saifuddin Ibrahim masih bebas menuding orang-orang yang dianggap tidak sejalan dengannya. Melalui channelnya di Youtube, pria murtadin itu menyinggung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

“Saya ini sudah masuk penjara karena perintah JK (Jusuf Kalla) dan saya sudah empat tahun divonis,” kata Pendeta Saifuddin Ibrahim beberapa jam yang lalu di Youtube. Selain Pak JK, dia juga menyinggung nama Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dianggap dengan bebas melakukan dakwah padahal banyak laporan polisi namun UAS tak ditangkap.

- Advertisement -

“Eh masih juga dikirim surat, ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya,” katanya. Inilah perlakuan yang diterima Pendeta Saifuddin yang dianggapnya aneh. Meski begitu, dirinya tetap mencintai Indonesia. “Inilah negara yang aneh, tetapi saya sangat mencintai negara saya Indonesia,” katanya.

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3). Namun hingga kini Pendeta Saifuddin Ibrahim masih bebas mengunggah video kepada orang-orang yang tidak sejalan dengannya.

- Advertisement -

Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Pendeta Saifudin Ibrahim dengan enam tahun kurungan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

- Advertisement -

Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan. Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” kata Ramadhan.

Saat ini, Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri diduga berada di Amerika Serikat. Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI. Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.

Divonis 4 Tahun Penjara atas Penistaan Agama

Pada 2018, pemilik nama asli Abraham Ben Moses itu ditangkap polisi karena sudah melakukan penistaan agama melalui unggahan di akun Facebook pada Desember 2017.

Pada saat yang sama, Jusuf Kalla masih menjabat sebagai Wakil Presiden ke-12 periode 2014-2019 yang mendampingi Presiden Joko Widodo. Ketika itu Pendeta Saifuddin Ibramim ditangkap karena menghina Nabi Muhammad SAW. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Februari 2018 dan divonis bersalah.

Pendeta Saifuddin Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta. Dalam unggahannya di akun Facebook Saefudin Ibrahim pada 12 November 2017, dia menyebut bahwa Allah SWT adalah sebuah delusi (tidak rasional) karena Nabi tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya.

Dalam unggahan yang sama, dia sampai berani menyebut Allah SWT seusia atau sebaya dengan Nabi Muhammad. Bahkan, dia menyebut Allah adalah teman bermain Nabi Muhammad.

“Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. Sebaya atau teman bermain mereka dan sehabat mengaminkan,” tulis Saifuddin. (AHM/jpn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini