KNews.id – Jakarta – Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang telah menjadi fenomena global yang merambah masuk ke berbagai lapisan masyarakat Indonesia, tak terkecuali di kalangan muslim Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian, apa hukumnya merayakan valentine dalam Islam?
Merujuk jurnal Jurnal Valentine’s Day bagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta: dari Sudut Pandang Ekonomi, Sosial dan Religi, oleh Iga Rusiyawati, dkk, kendati dianggap sebagai perayaan universal tentang cinta, bagi umat Islam, perayaan ini memantik berbagai syariat mendasar mengenai akidah, hukum, dan dampak sosialnya.
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum merayakan Valentine’s Day dalam perspektif Islam dengan menyandingkan dua sumber utama: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Nomor 28/Kep/MUI-SU/SU/2001 dan studi empiris dalam jurnal berjudul “Valentine’s Day bagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta” (Iga Rusiyawati dkk., 2017).
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam
1. Bukan Tradisi Islam (Tasyabbuh)
Perayaan Valentine tidak berakar pada tradisi Islam, melainkan berasal dari sejarah non-Islam (Nasrani dan Romawi Kuno). Mengikuti perayaan ritual agama lain dikategorikan sebagai tasyabbuh (menyerupai kaum kafir), yang dilarang keras oleh Nabi Muhammad SAW.
2. Menjerumuskan pada Pergaulan Bebas
Secara empiris, perayaan ini kerap disalahartikan oleh muda-mudi sebagai momen kebebasan berekspresi yang kebablasan. Fatwa ini menyoroti kekhawatiran nyata bahwa Valentine menjadi pintu gerbang menuju pergaulan bebas, khalwat (berduaan non-mahram), hingga zina, di bawah kedok “hari kasih sayang.”
3. Potensi Keburukan (Mudharat)
MUI menilai perayaan ini lebih banyak membawa mudharat (kerusakan) daripada manfaat. Hura-hura, pesta pora, dan konsumerisme berlebihan yang menyertainya dinilai berpotensi merusak karakter generasi muda Muslim.
Jauh hari sebelum itu, MUI Sumatera Utara melalui Surat Keputusan No. 28/Kep/MUI-SU/SU/2001 secara tegas menyatakan bahwa hukum merayakan Valentine’s Day bagi umat Islam adalah haram. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mudharat (bahaya) yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Hukum haram dalam Fatwa MUI maupun surat keputusan MUI Sumatera Utara No. 28/Kep/MUI-SU/SU/2001 tentang merayakan Hari Valentine’s Day ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mudharat (bahaya) perayaan tersebut lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini berdasar sejumlah dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis berikut ini:
1. Al-Qur’an
– QS. An-Nur: 21: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa mengikuti langkah setan, sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar.”
– QS. Al-Ahzab: 33: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
2. Hadis Nabi
– Hadis riwayat Muslim:“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”Ini menjadi dasar larangan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam tradisi dan perayaan mereka.
– Hadis riwayat Bukhari-Muslim:“Janganlah memasuki tempat wanita (yang bukan mahram).”Mengingat perayaan Valentine sering melibatkan interaksi non-mahram dan khalwat.
3. Kaidah Fikih
Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.”Perayaan Valentine dinilai membawa dampak negatif secara moral, sosial, dan akidah.
4. Pandangan Ulama
Dalam kitab Fath al-Mu’in (hlm. 109) disebutkan:
“Tidak dibolehkan memasuki tempat maksiat yang dengan kehadiran seseorang tidak menyebabkan kemungkaran tersebut berhenti… Mengunjungi tempat yang semacam ini hukumnya haram.”Ini relevan dengan kegiatan Valentine yang sering diadakan di kafe, mall, atau tempat hiburan yang mungkin mengandung unsur maksiat.
Penjelasan Ulama Kontemporer
Melansir laman resi MUI, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh memberikan persmpektif mendalam dan meluruskan kesalahpahaman mengenai pandangan Islam terhadap cinta dan kasih sayang.
Prof. Asrorun menegaskan bahwa Islam adalah agama kasih sayang (rahmah) dan tidak menolak cinta. Islam tidak pernah melarang umatnya berkasih sayang, namun mengatur manifestasinya.
Artinya, ekspresi cinta tidak boleh menabrak aturan syariat, seperti mendekati zina atau melakukan hal-hal yang dimurkai Allah SWT.
Prof. Asrorun mempertanyakan esensi pembatasan kasih sayang hanya pada tanggal 14 Februari. Menurut beliau, kasih sayang dalam Islam bersifat universal dan sepanjang masa, tidak terikat waktu.
“Apakah cinta kasih harus diekspresikan dalam satu hari tertentu, Valentine, dengan cara yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya?,” ujarnya, dikutip dari mui.or.id.
Menurut dia, alih-alih merayakan Valentine yang sarat budaya asing, Prof. Asrorun mengajak umat untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim) dan Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan kebangsaan).
Kasih sayang sejati harusnya membangun solidaritas sosial dan kepedulian, bukan sekadar romantisme sempit yang hedonis.
Sejarah Hari Valentine, dari Paganisme Romawi hingga Modernisasi
Berdasarkan kajian literatur, Valentine’s Day bukanlah tradisi yang bebas nilai, melainkan memiliki akar sejarah yang kompleks dan spesifik:
- Ritual Pagan Romawi: Jejak perayaan ini bermula dari ritual Lupercalia pada 15 Februari di masa Romawi Kuno, sebuah upacara yang didedikasikan untuk dewa kesuburan dengan praktik-praktik yang jauh dari nilai moral agama samawi.
- Kristenisasi: Pada tahun 496 M, Paus Gelasius I mengadaptasi tradisi tersebut menjadi “Saint Valentine’s Day” untuk menghormati Santo Valentinus, martir Kristen yang dihukum mati.
- Romantisasi Budaya: Transformasi makna terjadi pada abad ke-14 melalui karya sastra Geoffrey Chaucer, yang mulai mengasosiasikan hari tersebut dengan cinta romantis.
- Komersialisasi Modern: Kini, perayaan tersebut telah mengalami sekularisasi menjadi ajang konsumerisme lewat pertukaran hadiah, cokelat, dan makan malam romantis.
Meskipun telah “dikemas ulang” secara modern, muatan religius asing dan budaya yang tidak sejalan dengan syariat Islam masih melekat erat pada perayaan ini.
Alasan Kenapa Merayakan Valentine Tak Tepat untuk Umat Islam
Setidaknya ada empat alasan utama mengapa Valentine’s Day tidak kompatibel dengan Islam:
- Akidah (Tasyabbuh): Mengikuti ritual agama lain dapat mengikis identitas keislaman seseorang.
- Ekonomi (Pemborosan): Perayaan ini mendorong budaya konsumtif yang bertentangan dengan prinsip hidup sederhana (qanaah) dalam Islam.
- Moral (Pintu Maksiat): Interaksi tanpa batas antar lawan jenis di hari tersebut membuka peluang besar terjadinya zina.
- Syariah (Bid’ah): Islam telah memiliki dua hari raya agung (Idul Fitri dan Idul Adha). Mengada-adakan hari raya baru tanpa dasar syar’i adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hukum merayakan Valentine’s Day adalah haram karena mengandung unsur tasyabbuh, pemborosan, dan potensi besar menuju kemaksiatan.




