spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

UU IKN Digugat Maka Stop Pelaksanaan Pengangkatan Kepala Otorita IKN Baru

Oleh: Damai Hari Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa

KNews.id- Bahwa RUU IKN telah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Namun puluhan warga masyarakat baik secara individu maupun kelompok telah melayangkan gugatan atau uji meteri terhadap UU.IKN a quo.

- Advertisement -

Oleh sebab hukum UU. IKN  saat ini masih dalam Keadaan Status Quo, sehingga secara hukum UU. IKN belum efektif atau tidak dapat diberlakukan, oleh karena UU. IKN  bisa saja batal demi hukum oleh sebab adanya Judicial Review/ JR yang subtansi gugatannya bersifat komprehensif.

Dikarenakan  gugatan/ JR yang telah didaftarkan/ dilayangkan oleh puluhan anggota dan atau kelompok masyarakat ini, materi permohonan atau gugatannya mencakup selain pembatalan terkait Pemindahan Ibukota Baru/ IKN di Senajam dan Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, juga keabsahan dari sisi prosedural atau proses persyaratan formal terbitnya pembuatan UU. A quo serta apa sebenarnya essensi kebutuhan pemindahan IKN Baru yang dirasakan oleh masyarakat para penggugat belum saatnya atau tidak diperlukan mengingat beberapa faktor selain perekonomian Indonesia saat ini dengan utang yang bertumpuk (hampir 7000 triliyun).

- Advertisement -

Jika Pemerintah Jokowi terus melanjutkan kewenangannya untuk mengangkat dan melantik siapapun Kepala Otorita IKN Baru dimaksud, sama saja Jokowi melecehkan atau menganggap remeh Mahkamah Konstitusi, oleh sebab hukum prinsip dari JR atau gugatan terhadap UU. IKN yang subtansinya adalah menolak Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur maka akibat hukumnya  atas gugatan masyarakat ini MK memilki kewenangan hukumnya yang mengikat bak undang – undang tanpa hak banding maupun kasasi bagi kedua pihak yang bertikai (para penggugat dan pemerintah Indonesia selaku Tergugat).

Adapun alternatif putusan dari MK adalah hanya 2 ( dua ) opsi vonis yang berbeda ; pertama adalah memutuskan menolak JR atau yang kedua mengabulkan JR, maka jika JR. UU.IKN ini dinyatakan dikabulkan artinya UU. IKN ini tidak berlaku dan mutatis mutandis adalah berakibat hukum mengikat bahwa terhadap pengangkatan dan atau pelantikan Kepala Otorita IKN Baru adalah sia-sia serta batal demi hukum atau sebaliknya jika MK. menolak atau menyatakan secara hukum UU IKN.

- Advertisement -

Untuk pemindahan ibu kota negara baru tersebut adalah produk sah berdasarkan konsitusi dasar NRI atau UUD. 1945 bisa saja publik  berasumsi negatif bahwa sudah ada deal-deal sebelumnya antara lembaga yudikatif MK dengan pihak yang berkepentingan eksekutif atau Jokowi selaku pejabat eksekutif tertinggi di pemerintahan NRI, yang ditandai dengan Jokowi mengangkat Kepala Otorita IKN.

Baru walau perkara terkait keabsahan UU.IKN belum mendapatkan vonis yang memenangkan Tergugat oleh sebab faktanya gugatan sedang atau masih bergulir di lembaga peradilan.

Maka sebaiknya demi kepastian hukum ( rechtmatigheid ) dan citra atau nama baik Presiden serta mencegah asumsi – asumsi buruk terhadap Jokowi selaku Presiden RI, idealnya Jokowi mensuri tauladani fungsi hukum lembaga peradilan MK dengan cara sedikit bersabar tunggu vonis MK terkait gugatan / JR ini dengan kata lain tunda pengangkatan Kepala Otorita untuk IKN. Baru di Kalimantan Timur siapapun subjeknya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini