spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Utang Pemerintah Tembus Rp7.733,9 T, DPR: Bisa Bayar?

KNews.id- Utang pemerintah mencapai Rp7.733,99 triliun atau 39,57% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada 2022. Utang ini masih dianggap aman lantaran masih berada di bawah batas atas 60% dari PDB sebagaimana yang diatur dalam UU Keuangan Negara. Namun tingginya utang pemerintah menimbulkan keprihatinan Komisi XI DPR RI.

Apakah pemerintah bisa membayarnya?

- Advertisement -

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan bahwa seharusnya pemerintah jangan hanya menggunakan indikator UU saja dalam menentukan batas aman utang pemerintah. Tetapi banyak faktor lain yang harus diperhatikan.

“Jadi, dengan proporsi utang yang terus meningkat ini kita sangat prihatin walaupun selalu yang disampaikan ini masih aman karena undang-undang (menyatakan) 60% dari APBN (PDB). Saya melihat bahwa jangan hanya itu yang jadi indikator, tapi bagaimana kemampuan negara membayar utangnya,” ujar Anis itu saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (PPR), Kementerian Keuangan RI di Jakarta, dikutip Rabu (8/2).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini