spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Utang makin numpuk? Tak perlu bayar pinjol kalau syarat ini terpenuhi, nama dijamin aman dari blacklist OJK

KNews.id –  Kebutuhan mendesak yang membutuhkan dana mendadak kadang enggak bisa dihindari. Banyak masyarakat yang akhirnya tergiur ngutang di pinjaman online atau pinjol. Meski pilihan pinjol semakin banyak dan mudah, Hopers harus ekstra hati-hati. Enggak semua pinjol legal, banyak juga yang ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK. “Ciri (pinjol illegal) mudah dikenali, tidak berizin di OJK. Saat ini ada 104 pinjaman legal berizin OJK bisa dilihat di website ojk.co.id,” katanya dikutip dari Youtube Kemkominfo TV pada Senin, 26 Juni 2023. Dia juga menyebutkan ciri pinjol ilegal lainnya yaitu alamat pengurus tidak jelas dan nomor Hp terus berganti.

- Advertisement -

Ditambah lagi, pinjaman mudah hanya dengan bermodal KTP. “Tapi menjebak, denda, bunga, fee tinggi,” katanya. Jika menemui hal tersebut, dia menyarankan untuk mengajukan laporan penipuan ke Kominfo. Memang enggak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal. Soal hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Dia mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal untuk tidak membayarnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur jadi korban pinjol ilegal jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud MD. Tongam turut mengamini hal tersebut. “Memang pernyataan dari Menkopolhukam beberapa waktu lalu bahwa apabila masyarakat kita mendapat teror, intimidasi, dirugikan pinjol illegal, ya tidak usah bayar.”

- Advertisement -

Tapi mengingat utang wajib dibayar, boleh saja masyarakat membayarnya. “Tetapi memang jika masyarakat kita yang ingin bayar, beliau katakan cukup bayar utang pokoknya saja.” Dia melanjutkan pemerintah terus berupaya memberantas pinjol ilegal di antaranya dengan cara pemblokiran, tindakan hukum, edukasi ke masyarakat.

Bagaimana jika diblacklist OJK karena enggan membayar pinjol ilegal? “OJK tidak akan mem-blacklist tentunya,” kata dia. Beda hal jika enggan membayar pinjol legal. “Untuk pinjol yang legal, kalau mereka tidak membayar dalam jangka waktu tertentu, mereka akan masuk daftar hitam pada pusat data fintech lending di asosiasinya sehingga mereka tidak akan dapat lagi pinjaman fintech lain,” sambungnya. Tapi hal itu enggak berlaku untuk pinjol ilegal. “Tetapi untuk yang ilegal tidak bisa akses ke mana pun dan mereka tidak ada kaitannya dengan pusat data centre. Jadi tidak ada kaitan pinjol ilegal dan blacklist.”

- Advertisement -

Kompensasi tidak perlu membayar dan nama dijamin aman dari blacklist OJK hanya berlaku untuk pinjol ilegal. Pinjaman di pinjol legal tetap harus dibayar ya. (Zs/HI)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini