spot_img
Kamis, Juni 20, 2024
spot_img

Utang Jatuh Tempo Bengkak di Era Prabowo 2025-2028, Tembus Rp3.125 T

KNews.id –  Utang jatuh tempo pemerintah Indonesia mengalami lonjakan pada periode 2025-2028, sebelum berangsur-angsur turun. Kenaikan utang jatuh tempo ini adalah bagian dari efek pandemi.

Mengutip data profil jatuh tempo utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, utang jatuh tempo pada 2024 sendiri sebesar Rp 434,29 triliun, terdiri dari yang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) Rp 371,8 triliun, dan pinjaman Rp 62,49 triliun.

- Advertisement -

Lalu, pada 2025 menjadi Rp 800,33 triliun, yang terdiri dari SBN Rp 705,5 triliun dan pinjaman Rp 94,83 triliun. Pada 2026 sebesar Rp 803,19 triliun, terbagi menjadi SBN Rp 703 triliun dan pinjaman Rp 100,19 triliun, serta pada 2027 menjadi Rp 802,61 triliun, terdiri dari SBN Rp 695,5 triliun dan pinjaman Rp 107,11 triliun.

Pada 2028, utang jatuh tempo menjadi hanya sebesar Rp 719,81 triliun yang terdiri dari SBN Rp 615,2 triliun dan pinjaman Rp 104,61 triliun. Jika ditotal periode 2025-2028, total utang jatuh tempo mencapai Rp 3.125,94 triliun. Pembayaran utang ini harus dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

- Advertisement -

Setelahnya terus turun hingga mencapai level terendah pada 2041 menjadi hanya sebesar Rp 30,8 triliun yang terdiri dari SBN Rp 27,4 triliun dan pinjaman Rp 3,47 triliun

Sebagai informasi, per akhir April 2024 sendiri total utang pemerintah sudah sebesar Rp 8.338,43 triliun. Profil utang jatuh tempo untuk total utang itu terdiri dari yang kurang dari 1 tahun Rp 600,85 triliun, 1-3 tahun Rp 1.762,25 triliun, di atas 3-5 tahun Rp 1.480,12 triliun, di atas 5-10 tahun Rp 2.437,57 triliun, di atas 10-15 tahun Rp 787,36 triliun, di atas 15-20 Rp 573,11 triliun, dan di atas 20 tahun Rp 697,17 triliun.

- Advertisement -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebetulnya telah mengungkapkan alasan di balik besarnya pembayaran utang jatuh tempo pada 2025-2027.

Sri Mulyani mengatakan, tingginya pembayaran jatuh tempo utang periode itu disebabkan oleh masa pandemi Covid-19. Saat itu, Indonesia membutuhkan hampir Rp 1.000 triliun untuk belanja tambahan. Adapun tambahan belanja negara itu dilakukan saat penerimaan negara turun 19% karena ekonomi berhenti.

“Jadi kalau tahun 2020 maksimal jatuh tempo dari pandemi kita di 7 tahun dan sekarang di konsentrasi, di 3 tahun terakhir 2025, 2026 dan 2027, sebagian di 8 tahun. Ini yang kemudian timbulkan persepsi kok banyak yang numpuk,” kata Sri Mulyani.

“Itu biaya pandemi berdasarkan agreement antara kita dan BI untuk lakukan burden sharing agar negara BI baik, fiskal kredibel dan politik acceptable, kita sepakati instrumen itu,” tegasnya.

Sri Mulyani mengatakan utang jatuh tempo yang besar pada 2025-2027 tidak jadi masalah selama persepsi APBN dan ekonomi serta politik Indonesia tetap baik.

“Kalau ada pokok yang jatuh tempo risiko yang dihadapi oleh suatu negara bukan pada magnitude, tapi pada kemampuan negara itu revolving pada biaya yang dianggap fair itu risiko jadi negara kalau kita kredibel, APBN baik, ekonomi baik, kondisi politik stabil maka revolving itu kecil karena negara ini dianggap sama,” paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani menuturkan jika surat utang RI tidak jatuh tempo, maka surat utang yang dipegang tersebut akan revolving. Namun, jika kondisi stabilitas ini terganggu, pemegang surat utang RI bisa melepasnya dan kabur dari RI.

(Zs/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini