KNews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa sampai dengan akhir Agustus 2022, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.236,6 triliun atau setara dengan 38,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Jumlah ini lebih tinggi Rp73,4 triliun dari posisi Juli 2022 yang ketika itu tercatat sebesar Rp7.163,1 triliun atau 37,9 persen dari PDB.
Pemerintah mengklaim meskipun terdapat peningkatan nominal dan rasio, posisi utang masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
“Peningkatan tersebut terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan belanja selama tiga tahun masa relaksasi akibat COVID-19. Namun demikian, disiplin fiskal tetap dijalankan dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB, dengan demikian keadaan akan terus membaik seiring perbaikan ekonomi Indonesia,” ungkap Kemenkeu dalam risalahnya dikutip Senin, 3 Oktober.
Secara terperinci, posisi utang pada bulan lalu didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,79 persen. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah), yaitu 71,06 persen.