KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aria Bima mempertanyakan relevansi pemberian status daerah istimewa untuk Solo yang sedang diusulkan. Menurut dia, salah satu kota di Jawa Tengah itu tidak perlu lagi diistimewakan.
“Solo sudah menjadi kota dagang, kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang musti diistimewakan,” kata politikus PDIP dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 26 April 2025.
Adapun saat ini sudah ada dua provinsi di Indonesia yang menyandang status daerah istimewa.
Pertama, ialah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Bentuk keistimewaan DIY salah satunya perihal tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kesultanan maupun Kadipaten.
Kedua, Provinsi Aceh yang status keistimewaannya diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Bentuk keistimewaan Aceh terletak pada penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas keislaman atau disebut dengan Qanun Aceh.