spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Ustaz Yahya Waloni Mendadak Meminta Maaf ke Masyarakat Indonesia

KNews.id- Kepolisian menghadirkan tersangka ujaran kebencian dan masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Ustaz Yahya Waloni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021), untuk mengikuti sidang praperadilan.

Dalam kesempatan itu, Ustaz Yahya Waloni mendadak meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

Terkhusus kepada kaum Nasrani, karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial karena SARA.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani,” ujar Yahya Waloni di PN Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, pria berusia 50 tahun itu mengaku salah dan khilaf saat berceramah dengan menyinggung agama lain.

Dia menambahkan atas kejadian ini akan menjadi pengalaman serta pembelajaran buat dirinya di kemudian hari.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan,” ungkap Ustaz Yahya Waloni.

Dirinya juga sangat menyesali atas perbuatannya tersebut, karena telah mencederai etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ustaz Yahya Waloni turut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba.

“Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah (perbuatan baik),” tandas Yahya.

Sebagai informasi tambahan, kepolisian menghadirkan Yahya Waloni di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021), untuk mengikuti sidang praperadilan.

Dalam persidangan, Yahya meminta ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan.

Dia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Lantas, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.

Hakim juga memerintahkan panitera PN Jaksel mencabut berkas perkara Nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Adapun, Yahya pada Mei 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.

Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah.

Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.

Yahya Waloni diketahui sejak bulan lalu telah ditahan oleh polisi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. (Ade/gnpi)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini