spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Ustaz Maaher Menolak Saran Dokter untuk Dirawat di RS

KNews.id- Mabes Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap dua (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2).

Menurut Argo, setelah tahap dua selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” tandas Argo. “Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo menekankan.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atasUU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (AHM)

Sumber: RMOL

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini