spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Ustadz Akmal Sjafril: Pola Sekarang Mirip Zaman PKI!

KNews.id- Pola saat ini mirip di era PKI di mana ada framing antirevolusi jika tidak setuju dengan nasional, agama dan komunis (Nasakom).

Pola skrg kayak jaman PKI dulu. Org tertipu sm narasi. Dulu PKI memframing semua yg tdk setuju dgnnya sbg anti Revolusi,” kata Ustadz Akmal Sjafril di akun Twitter-nya @malakmalakmal, Kamis (11/11).

- Advertisement -

Semua pendukung Permendikbud itu pro zina. Bwt mrk, seks itu boleh asal dgn izin. Nikah? Gak penting bwt mereka,” paparnya.

Saat ini, kata Ustadz Akmal narasi model PKI dipakai untuk menuding kelompok yang menolak Permendikbud No 30 tahun 2021.

- Advertisement -

Sekarang yang menolak Permendikbud 30 dianggap predator seksual,” jelasnya.

Ustadz Akmal menegaskan, kelompok yang menolak Permendikbud No 30 tahun 2021 dari kalangan orang-orang baik.

- Advertisement -

Padahal yang menolak Permendikbud itu justru dari kalangan orang baik-baik semua,” ungkapnya.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ketentuan itu menuai kritik karena dinilai justru bisa legalkan seks bebas di kampus.

Permendikbud No 30/2021 diteken oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021. Pertimbangan disusunnya Permendikbud itu antara lain semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai “tanpa persetujuan korban”. Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:

memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Pada bagian lain dijelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

  1. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  3. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. mengalami kondisi terguncang. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini