spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Ustadz Adi Hidayat Protes Logo Halal yang Mirip Wayang

KNews – Ustadz Adi Hidayat protes logo halal yang mirip wayang. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil telah menerbitkan logo Halal baru yang membuat label MUI tidak lagi berlaku.

Logo yang didesain mirip wayang tersebut membuat banyak pihak protes salah satunya Ustaz Adi Hidayat atau yang juga dikenal dengan sapaan UAH.

- Advertisement -

“Ini bukan perkara seni, ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang,” kata UAH seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Adi Hidayat Official pada, Senin, 14 Maret 2022.

Halal Haram Adalah Masalah Syariat Jadi Harus Jelas

- Advertisement -

Dia mengatakan untuk halal dan haram  bukan masalah adat istiadat tapi adalah masalah syariat yang harus terang. “Ini bukan persoalan adat istiadat. Sekali lagi ini ketentuan syariat yang harus terang, jelas dan mesti terjabarkan dengan sempurna di masyarakat,” tegas UAH.

Sebelumnya Kementrian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) telah menerbitkan logo Label Halal Indonesia.

- Advertisement -

Selain warnanya menjadi ungu, logo juga berganti menjadi mirip wayang yang mengandung beberapa filosofi.

Menurut UAH, dalam urusan syariat harus  ada kepastian dan itu tak bisa ditawar. “Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan,” tandasnya.

Menyarankan Agar Logo Ditulis Jelas dalam Bahasa Arab 

UAH pun kemudian memberikan saran agar logo baru yang akan dipakai untuk keperluan secara luas atau nasional alangkah lebih baik jika mudah dimengerti.

“Misalnya, dengan menggunakan bahasa Arab yang terang: Halal. Kemudian dijelaskan dengan menggunakan bahasa Indonesia, misalnya Halal,”tandasnya.

“Atau kalau ingin yang paling singkat, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat,” imbuhnya.

Bahkan jika memang sudah diambil keputusan terjadi peralihan kewenangan kepada BPJPH untuk menentukan masalah halal haram dia menyarankan agar MUI yang sebelumnya mengurusi dan telah paham masalah ini berganti nama menjadi BPJH.

“Boleh jadi yang sudah ada sekarang, tinggal dirubah namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag,” tegasnya.

Ini karena MUI maupun para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek halal harus terang dan tidak ada yang ambigu maupun multi-tafsir.

Perlu Kepastian untuk Masalah Halal Haram

Hal ini sangat penting menurutnya karena konsumsi produk halal merupakan bagian yang yang tak bisa dipisahkan dari syariat Islam, terutama dalam hal yang sifatnya memberi kepastian.

Kepastian dalam hal menentukan apa yang boleh dilakukan, boleh dikonsumsi dan dilarang untuk dikonsumsi.

“Jelas ini yang boleh dilakukan, ini yang boleh dikonsumsi, jelas ini yang tidak boleh dilakukan, jelas ini yang dilarang semuanya harus jelas dan terang,” tuturnya.

Hal ini, kata dia sesuai firman Allah dalm Surat Al-Baqarah ayat 168 yang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu,” terangnya.

UAH menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum tersebut segala hal terkait hal-hal yang boleh dilakukan, harus terang dan jelas. Hal itu agar memudahkan bagi umat Islam untuk bisa menyikapi hukum halal tersebut. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini