spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Usai Rights Issue, Bagiamana Kelanjutan Bank Muamalat?

KNews.id- PT Bank Muamalat Tbk memastikan siap memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan aturan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib untuk mencatatkan sahamnya di BEI selambatnya Februari 2023 mendatang atau 2 tahun sejak aturan itu diterbitkan.

Saat ini, Bank Mualamat masuk kategori perusahaan terbuka tapi tidak dicatatkan di bursa (non listed). Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji mengungkapkan, perseroan saat ini masih memprioritaskan penguatan modal sebelum nantinya melantai di bursa.

- Advertisement -

Berdasarkan keterbukaan informasi, pemegang saham Bank Muamalat dalam RUPLB telah menyetujui penambahan modal melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 40 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 30 per saham.

Dengan demikian, melalui aksi korporasi tersebut, Bank Muamalat akan meraih tambahan modal sebesar Rp 1,2 triliun.

- Advertisement -

“Untuk saat ini prioritas kami adalah menyelesaikan proses penguatan modal perseroan terlebih dahulu. Namun, tentu saja kami tetap memperhatikan dan selalu berkoordinasi dengan regulator, termasuk pemenuhan ketentuan POJK tersebut [IPO],” kata Hayunaji, kepada CNBC Indonesia, akhir pekan lalu.

Berdasarkan data pemegang saham perseroan yang dipublikasikan, Islamic Development Bank masih memiliki porsi terbesar, yakni 32,74%. Bank Boubyan tercatat sebesar 22%, Atwill Holdings Limited sebesar 17,91%.

- Advertisement -

Sementara itu, National Bank of Kuwait 8,45%, IDF Investment Foundation 3,48%, BMF Holdings Limited sebesar 2,84%. Selanjutnya, Reza Rhenaldi Syaiful dan Dewi Monita masing-masing sebesae 1,67%. Andre Mirza Hartawan 1,66%, Koperasi Perkayuan Apkindo – MPI 1,39% dan pemegang saham lainnya 6,19%.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Djustini Septiana mengungkapkan, terdapat enam perusahaan terbuka namun sahamnya tidak tercatat di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang sudah dihapuskan pencatatannya dari BEI.

“Makanya kami buat masa transisi semua emiten non-listed seperti Muamalat [PT Bank Muamalat Indonesia Tbk] dikasih waktu dua tahun menyesuaikan. Saat ini ada enam emiten yang saat ini belum listing dan ditambah juga dengan yang delisting juga yang masih aktif,” kata Djustini dalam media briefing OJK, Selasa (9/3).

Keenam perusahaan terbuka yang belum pernah mencatatkan sahamnya di BEI antara lain, PT Grha 165 Tbk, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Damai Indah Golf Tbk, PT Langen Kridha Pratyangga Tbk dan PT Pondok Indah Padang Golf Tbk. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini