spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Usai Polisikan Abu Janda, Ketua KNPI Dipecat

KNews.id- Ketua KNPI Haris Pertama dikabarkan telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum DPP KNPI. Dugaan, Haris Pertama dipecat gegara selalu jalan sendiri, tanpa adanya koordinasi dengan organisasi.

Pelapor Permadi Arya atau Abu Janda itu dipecat secara tidak terhormat. Pemecatan itu dilaksanakan di Hotel Rizt Carlton, Jakarta pada Sabtu (6/3/2021).

- Advertisement -

Haris Pertama dikabarkan diopot seiring bererdarnya foto berita acara rapat pleno DPP KNPI di media sosial. Pada surat itu dituliskan bahwa tertanggal bahwa rapat pleno DPP KNPI dilaksanakan pada 6 Maret 2021.

Pada surat itu dituliskan bahwa Haris Pertama dalam kapasitasnya sebagai ketua umum DPP KNPI telah melakukan pelanggaran AD ART KNPI terkait tata kelola organisasi, penambilan keputusan dan pengeloaan keuangan dan harta organisasi.

- Advertisement -

Kemudian, Haris Pertama disebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pengelolaan organisasi dengan tidak melaksanakan rekomendasi dam hasil kongres secara konsekuen. Tidak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oraganisai yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Haris Pertama juga disebut tidak mampu menjalankan roda organisasi dan menghkhianati semangat berhimpun kerjasama dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI.

- Advertisement -

“Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas, maka peserta forum rapat pleno telah memutuskan untuk memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai ketua umum DPP KNPI Periode 2018-2021. Oleh karena itu saudara Haris Pertama tidak berhak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI,” demikian tulisan dalam surat yang dibubuhi tandatangan Sekretaris DPP KNPI Jackson AW Kumaat yang beredar.

Bareskrim Polri membeberkan perkembangan kasus Permadi Arya alias Abu Janda yang menyatakan Islam agama arogan ke pelapor, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis.

Pemberitahuan perkembangan itu disampaikan polisi lewat surat. Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyambut surat tersebut. Ia mendukung Bareskrim Polri menetapkan Abu Janda sebagai tersangka.

Dalam suratnya ke pelapor Abu Janda, Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri menguraikan perkembangan penyidikan. Terdapat sembilan  saksi yang sudah diperiksa, di antaranya Medya Rischa, Jackson AW Kumaat, Ardy Susanto, H Tengku, Heddy Setya Permadi alias Abu Janda.

Selain itu penyidik Direktorrat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga sudah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan saksi ahli MUI Pusat. Merespons surat Bareskrim yang dikeluarkan 26 Februari 2021, Haris Pertama mendukung peningkatan status hukum Abu Janda.

“Mendukung Polri segera menjadikan Abu Janda sebagai TERSANGKA,” tulis Haris dalam kicauannya di Twitter, dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com, Kamis (4/3).

Sementara itu, proses kasus rasis dan cuitan Islam Arogan oleh Abu Janda masih berjalan. Kemarin Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap dua kasus tersebut.

“(Proses penyelidikan) masih berjalan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Rusdi menerangkan Bareskrim Polri masih berupaya guna menindaklanjuti dua kasus yang melibatkan Abu Janda tersebut.

“Nanti kami lihat perkembangan itu semua ke depannya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Abu Janda terseret masalah hukum karea cuitan soal Islam Arogan. Dalihnya dia merespons cuitan dari Ustaz Tengku Zulkarnain. Abu Janda mengatakan respon kepada Tengku Zulkarnain itu terkait saat yang bersangkutan mencuit bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.

Buntut dari cuitan Islam Arogan banyak yang protes dan mengecam. Nah KNPI memolisikan Abu Janda soal cuitan itu dan ditangani polisi sesuai LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda sudah mengklarifikasi soal cuitan Islam Arogan. Dalam video klarifikasinya yang beredar luas, Abu Janda menjelaskan keributan soal cuitan ini terjadi lantaran konteks kicauannya dihilangkan. (AHM)

 

Sumber: LJ

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini