spot_img

Usai Disorot Presiden Prabowo, 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditutup

KNews.id – Jakarta – Seusai Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas pertimahan di Bangka Belitung, sejumlah peristiwa terjadi. Beberapa di antaranya adalah kedatangan tim gubungan dariĀ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti terkait karut marutnya pertimahan di Provinsi Bangka Belitung ini pada acara Penutupan Musyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

- Advertisement -

Konteksnya saat itu ia sedang berbicara tentangĀ  problem korupsi dan kebocoran kekayaan negara. Prabowo menyebut ada ribuan tambang ilegal dan mayoritas hasilnya diselundupkan hingga menyebabkan kerugian triliunan rupiah.

Untuk itu, Presiden Prabowo memerintahkan TNI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menggelar operasi besar-besaran.

- Advertisement -

Hal ini dilakukan guna menutup jalur penyelundupan timah yang ditambang secara ilegal dari 1.000 lokasi penambangan di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga puluhan triliun.

Di hadapan sejumlah pimpinan partai politik, Jakarta, Senin, Presiden Prabowo menjelaskan operasi besar-besaran untuk menutup tambang timah ilegal dan memblokade jalur-jalur penyelundupan di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Dengan dilakukan penutupan jalur penyelundupan dapat menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp22 triliun pada periode September-Desember 2025, bahkan Rp45 triliun sampai tahun 2026.

“Bangka Belitung cukup lama menjadi pusat tambang timah terkemuka di dunia. Itu terdapat 1.000 tambang ilegal. 1.000 tambang ilegal. Mulai tanggal 1 September kemarin, saya perintahkan TNI, Polri, Bea Cukai bikin operasi besar-besaran di Bangka Belitung, menutup yang selama ini hampir 80 persen hasil timah diselundupkan. 80 persen timah, kita, kita tutup!,” kata Presiden Prabowo.

Presiden melanjutkan selama ini para penyelundup itu menggunakan berbagai siasat untuk mengeluarkan hasil timah dari tambang-tambang ilegal ke luar Pulau Bangka dan Pulau Belitung, diantaranya menggunakan perahu-perahu kecil sampai dengan kapal-kapal penumpang seperti kapal ferry.

“Sekarang tutup, tidak bisa keluar, sampan pun tidak bisa keluar,” kata Presiden.

- Advertisement -

Tidak hanya soal penyelundupan timah dan tambang timah ilegal, Presiden Prabowo juga menyoroti potensi mineral tanah jarang (rare earth) yang terkandung dalam limbah tambang timah di Bangka Belitung.

“Yang lebih merisaukan tetapi juga memberi harapan, ternyata limbahnya, limbahnya memiliki nilai yang sangat tinggi, karena limbahnya ternyata berisi mineral-mineral yang disebut tanah jarang, rare earth. Jadi, saudara-saudara, mungkin pejabat-pejabat kita tidak mengerti, dia kira limbah, padahal tanah jarang,” kata Presiden.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Bea Cukai untuk merekrut ahli-ahli kimia sehingga mereka dapat mengidentifikasi kandungan tanah jarang dari material limbah bekas tambang timah.

“Ini saya sekarang perintahkan Bea Cukai itu harus merekrut beberapa ahli kimia supaya (bisa) ngecek. Dia lihat pasir, padahal pasir ini nilainya luar biasa. Di bidang lain juga sama, nikel, batu bara, bauksit, hampir semua terdapat tambang-tambang ilegal yang sangat besar dan banyak. Ini saya perintahkan untuk segera ditertibkan, dibersihkan tambang ilegal, atau diambil alih negara,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden pun optimistis aksi “bersih-bersih” tambang ilegal itu dapat mencegah kebocoran-kebocoran uang negara, sehingga penerimaan negara dapat bertambah.

“Ini menjanjikan bahwa bila kita tegakkan ini InSya-Allah penerimaan negara jauh lebih besar, kebocoran kita tutup sehingga negara akan makmur,” sambung Presiden.

Menurut Prabowo, sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah ditutup.

Hal ini disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Penutupan tambang timah ilegal ini lantaran tidak terlepas dari terendusnya kebocoran kekayaan negara.

Selain itu adanya kelengahan elite yang menyebabkan kebocoran kekayaan negara.

Menurut Prabowo, kebocoran kekayaan negara itu tidak terlepas dari kelengahan elite.

ā€œSebagai contoh di Bangka Belitung yang untuk cukup lama menjadi pusat tambang timah terkemuka di dunia, terdapat 1.000 tambang ilegal. 1.000 tambang ilegal,ā€ ujar Prabowo, Senin (29/9/2025).

Mengatasi akar masalahnya, pada 1 September kemarin, pihaknya telah memerintahkan TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk menggelar operasi besar-besaran di Bangka Belitung.

Operasi itu menutup 80 persen operasi penambangan dan peleburan timah ilegal yang diselundupkan setiap tahun.

ā€œMenutup yang selama ini hampir 80 persen hasil timah tiap tahun diselundupkan, 80 persen, timah kita,ā€ kata Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan, penyelundupan timah dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya menggunakan kapal feri.

ā€œSekarang kita tutup, tidak bisa keluar, sampan pun tidak bisa keluar,ā€ tutur Prabowo.

Menurut Prabowo, dengan operasi di Bangka Belitung itu, sepanjang September hingga Desember 2025, pemerintah bisa menyelamatkan Rp22 triliun.

ā€œTahun depan kita perkirakan kita bisa selamatkan Rp45 triliun dari 2 pulau ini saja,ā€ kata dia.

Kementerian ESDM Stop Tambang Timah

Sebelum Prabowo bicara soal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah menghentikan sementara operasional 190 tambang mineral dan batu bara di sejumlah daerah Indonesia.

Dari 190 tambang tersebut, beberapa di antaranya berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tambang-tambang tersebut disetop karena melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Tri Winarno.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari peringatan pertama hingga ketiga yang telah dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

Dalam regulasi, pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

ā€œTerhadap kewajiban yang belum dipenuhi, pemegang IUP diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi,ā€ demikian bunyi surat Kementerian ESDM.

Meski diberi sanksi, perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan.

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral.

Menurutnya, penghentian sementara ini merupakan peringatan serius agar pelaku usaha pertambangan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

ā€œLangkah ini merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” kata Dewi Yustisiana dalam siaran pers, Selasa (23/9/2025).

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Merujuk data Kementerian ESDM, perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai provinsi, termasuk 11 perusahaan di Jambi, 19 perusahaan di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.

Mereka terbukti melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.

“Kepatuhan terhadap RKAB dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,ā€ kata Dewi Yustisiana.

Ia menyoroti penghentian sementara yang tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan bisa mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.

Selama masa penghentian, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area IUP mereka.

Di sisi lain, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara real-time.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,ā€ jelas Dewi.

Usai Prabowo Soroti Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Setelah Prabowo bicara, tim gabungan dari Kejaksaan Agung dikabarkan mendatangi rumahĀ tiga kolektor timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (1/10/2025) malam.

Bahkan, Jampidsus Kejagung telah menyegel rumah kolektor timah dengan memang garis segel di depan pintu.

Informasi didapat, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini.

Kejagung menggeledah rumah kediaman kolektor timah ilegal ini bukan tanpa alasan.

Hal ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam pembenahan tata kelola pertimahan nasional sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menekan aktivitas pengiriman ekspor timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Mereka dikawal anggota TNI, diduga melakukan penggeledahan tiga rumah kolektor timah besar yang berada di Desa Puput dan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

Sebelum menyasar rumah para kolektor, tim gabungan telah mendatangi Kantor PT Tinindo di Jalan Ketapang, Pangkalpinang.

Rombongan yang datang ke Parittiga dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing menuju rumah kolektor di Desa Bakit dan dua rumah di Desa Puput.

Di salah satu rumah kolektor, petugas gabungan memasang garis segel di depan pintu.

Ikut dalam kegiatan itu, Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany.

Namun, mengenai hal itu dia tidak memberikan komentar.

“Ikut, tapi kami tidak punya hak jawab. Nanti mereka bakal rilis juga kalau sudah selesai semua,” kata Adhian Zulhajjany kepada Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi mengatakan tidak mengetahui terkait perihal tersebut.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, bersama rombongan pejabat tinggi pusat tiba di Babel pada Selasa (30/9/2025) kemarin, menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara.

Kehadiran Febrie didampingi Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Wakil Menteri serta Satgas Penegakan Hukum (PKH), menjadi perhatian publik karena upaya pemerintah pusat dalam pembenahan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung.

Mereka melakukan peninjauan ke smelter PT Tinindo Inti Perkasa di Ketapang, Kota Pangkalpinang, meninjau langsung pengelolaan tata niaga komoditi timah, sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menekan aktivitas pengiriman ekspor timah ilegal di wilayah Babel.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, bersama rombongan pejabat tinggi pusat tiba di Bangka pada Selasa (30/9/2025) menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara.

Kehadiran Febrie yang didampingi Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Wakil Menteri, serta Satgas Penegakan Hukum (PKH) itu menjadi sorotan publik karena menjadi langkah nyata pemerintah dalam pembenahan tata kelola pertimahan nasional.

Rombongan mendarat di Bandara Depati Amir sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pantauan Bangkapos, kedatangan Jampidsus Febrie dan jajaran disambut langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Kapolda Babel, Kepala Kejati Babel, jajaran TNI, Lanal Babel, serta seluruh unsur Forkopimda.

Dalam sambutan hangat penuh kehormatan, Gubernur Hidayat mengalungkan kain cual khas Bangka Belitung kepada Febrie dan para pejabat lainnya sebagai simbol selamat datang dan penghargaan.

Setelah prosesi penyambutan, sekitar pukul 10.30 WIB, rombongan bergerak menuju PT Tinindo Internusa untuk melakukan peninjauan langsung.

Di lokasi tersebut, Febrie bersama jajaran melakukan pengecekan terhadap kondisi perusahaan sekaligus melihat langsung proses pengelolaan timah.

Kehadiran Jampidsus Febrie ke Bangka Belitung disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia untuk membenahi tata kelola industri timah nasional yang selama ini dinilai masih sarat dengan praktik-praktik menyimpang.

ā€œKedatangan kami ke sini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memperbaiki bisnis tata kelola timah, agar bagaimana potensi besar ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,ā€ ujar Febrie kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan langkah konkret dalam menertibkan sektor pertimahan.

Setidaknya, sudah ada lima perusahaan yang ditindak karena terindikasi melakukan praktik ilegal, salah satunya PT Tinindo Internusa yang kini tengah dalam proses pemulihan.

ā€œKami sudah menindak lima perusahaan, salah satunya PT Tinindo Internusa. Perusahaan ini akan kami pulihkan dan nantinya pengelolaannya akan digarap oleh PT Timah agar lebih optimal dan sesuai regulasi,ā€ jelasnya.

Langkah penegakan hukum ini, lanjut Febrie, bukan semata-mata soal sanksi, tetapi lebih kepada menciptakan tata kelola pertimahan yang transparan, legal, dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri untuk menghapus praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

ā€œKami berharap ke depan kegiatan-kegiatan ilegal bisa diminimalkan bahkan dihilangkan demi kepentingan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung,ā€ pungkasnya.

Febrie menambahkan, tindakan yang dilakukan saat ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga shock therapy atau efek kejut bagi para pelaku usaha pertimahan agar berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran hukum.

ā€œUntuk saat ini tindakan sudah kami lakukan, dan ini merupakan shock therapy yang baik sehingga memicu perubahan. Dengan langkah ini, mereka akan berpikir dua kali untuk melakukan hal yang sama,ā€ kata Febrie.

Ia juga mengungkapkan terkait kondisi tata kelola timah di Indonesia, di mana sekitar 80 persen hasil timah dari Bangka Belitung diselundupkan ke luar negeri.

ā€œDengan instruksi Presiden, kami mengetahui bahwa 80 persen hasil timah dari Bangka Belitung diselundupkan. Ini artinya tata kelola timah harus benar-benar diperbaiki agar keuntungannya kembali kepada masyarakat Bangka Belitung,ā€ tegasnya.

ā€œSituasi ini menunjukkan betapa pentingnya pembenahan menyeluruh agar pengelolaan timah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokalā€ tambahnya.

Kunjungan strategis ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kembali industri pertimahan nasional.

Dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga negara, penegakan hukum, serta pengawasan yang ketat, pemerintah menargetkan pengelolaan timah ke depan tidak hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil seperti Kepulauan Bangka Belitung.

Polres Belitung Gagalkan Selundupan 15 Ton Timah

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Swikarma mengungkapkan penyeleludupan timah 15 ton rencananya akan dibawa menuju Malaysia.

Modus jaringan penyelundup ini, membeli pasir timah dari Pulau Belitung untuk dikirim ke Malaysia.

Pengirimannya menggunakan perahu nelayan dari Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk menuju kapal induk yang sudah standby di tengah laut.

“Jadi modusnya ship to ship atau pindah muatan dari kapal Indonesia menuju kapal luar negara. Mereka ini bertemu di titik koordinat sejauh 12 mil dari pinggir pantai,” ujar Yudha saat konfrensi pers bersama Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, Wakapolres Kompol Bagus Krisna Ekaputra pada Rabu (1/10/2025).

Kemudian, dari hasil penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa satu kapal kayu dan 300 karung berisikan pasir timah.

Selain itu, 15 orang tersangka turun diamankan yang berada di atas kapal.

Bahkan satu orang berinisial AJ (23) yang diamankan di atas kapal merupakan koordinator lapangan.

“Berdasarkan hasil penimbangan dan penitipan BB di gudang PT Timah, berat pasir timah tersebut mencapai 15.239 kg,” katanya.

Tim gabungan Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung dan BKO Satpolairud Polda Kepulauan Babel menggagalkan penyelundupan timah ilegal seberat 15 ton.

Timah 300 karung itu, diangkut menggunakan kapal kayu diamankan di perairan laut Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk pada Selasa (30/9/2025) dini hari.

Berdasarkan informasi, pasir timah tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia.

Tim Satreskrim, Satpolairud Polres Belitung dan Satpolairud Polda Babel berhasil mengagalkan penyeludupan pasir timah seberat 15 ton.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan praktik penyeludupan menuju Malaysia itu mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya, jika ditaksir kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar dari total barang bukti pasir timah tersebut.

“Kerugian negara yang diakibatkan penyeludupan pasir timah ini sebesar Rp6,4 miliar, jika kami konversikan ke rupiah dan dijumlahkan dengan total barang bukti yang diamankan,” ujar Yudha kepada posbelitung.co pada Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan pasir timah tersebut sudah ditimbang dan dititipkan di gudang PT Timah yang berlokasi di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Nantinya, terhadap barang bukti tersebut akan dilakukan pengecekan kadar timah.

“Jadi silahkan rekan media yang mau update, kami terbuka sekali,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami orang-orang yang terlibat dalam penyeludupan tersebut.

“Kami masih terus memeriksa para tersangka. Karena penangkapannya baru kemarin, jadi kami minta waktu dulu,” katanya.

Jajaran Satreskrim Polres Belitung sebelumnya juga pernah mengungkap praktik penyeludupan timah ilegal.

Pada Juli 2025 lalu, tim gabungan Ditkrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung menggagalkan penyeludupan timah sekitar 5 ton di Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk.

Dua kasus tersebut memiliki kesamaan yaitu di wilayah Kecamatan Sijuk dan tujuan negara Malaysia.

“Jika diakumulasikan, dari dua penangkapan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Pertama itu BBnya 5 ton dan kedua ini 15 ton,” katanya.

(NS/BGK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini