KNews.id – Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara baru saja menerbitkan aturan pemberian tantiem dan insentif untuk anggota dewan komisaris dan direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya. Dalam aturan tersebut tertuang klausul yang melarang komisaris menerima tantiem dan insentif dalam bentuk apapun yang berasal dari kinerja perusahaan plat merah.
Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menandatangani surat bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang mengatur ihwal tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya kepada komisaris dan direksi BUMN itu. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik di level nasional maupun internasional, untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.
Merujuk surat resmi yang Tempo terima pada Jumat, 1 Agustus 2025, tercatat daftar 102 daftar BUMN dalam lampiran surat instruksi tersebut. Beberapa di antaranya adalah BUMN beken yang dikenal publik, seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. atau Telkom, PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan lain-lain.
Walhasil, pada tahun buku 2025 ini, seluruh anggota dewan komisaris di perusahaan plat merah tidak akan mendapatkan tantiem dan insentif berdasarkan instruksi Danantara Indonesia. Padahal, sebelumnya mereka mendapatkan tantiem atau pembagian keuntungan setiap perusahaan berhasil meraih laba.
Selain mengatur pemberian tantiem dan insentif untuk dewan komisaris, Danantara Indonesia juga mengatur skema yang sama bagi dewan direksi. Hanya saja, dewan direksi di BUMN dan anak usahanya masih bisa memperoleh tantiem dan insentif jika laporan keuangan benar-benar mencerminkan kinerja operasional yang berkelanjutan.
Kebijakan teranyar Danantara ini pun mendapat sorotan dari pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan. Kata dia, alasan Danantara melarang pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris itu bertolak belakang dengan realita di lapangan. Ia menganggap, alasan memperbaiki tata kelola yang menjadi dasar dari terbitnya kebijakan itu hanya sekadar lip service atau basa-basi semata.
Menurut Herry, perbaikan tata kelola BUMN harus dimulai dari akar-akarnya, semisal pemilihan dewan komisaris di perusahaan plat merah. Dia menilai, masih banyak wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di BUMN, ini tentu bukanlah praktik yang elok dalam birokrasi karena berpotensi memperparah konflik kepentingan. “Edaran itu pemanis di bibir saja,” kata Herry melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Herry meragukan edaran Danantara Indonesia yang mengatur soal tantiem ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan BUMN dan anak usahanya. Sebab surat tersebut tidak keluar dari instruksi langsung Kementerian BUMN. “Keputusan Menteri BUMN hanya bisa dianulir oleh keputusan yang sederajat atau di atasnya, bukan oleh surat edaran Danantara. Jangan heran sekiranya surat Danantara itu diabaikan oleh BUMN,” ujar Herry.
Adapun edaran kali ini bukanlah instruksi perdana Danantara ke perusahaan BUMN. Sebelumnya, badan investasi itu telah mengeluarkan instruksi untuk penundaan Rapat Umum Pemegang Saham di BUMN non-publik dan anak usahanya. Menteri BUMN Erick Thohir pun pernah menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan instruksi-instruksi yang diberikan oleh Danantara ke perusahaan plat merah.
Erick menjelaskan, kehadiran Danantara tidak menghilangkan peran Kementerian BUMN untuk mengelola perusahaan plat merah dalam memberikan pemasukan tambahan bagi pemerintah. “Kami bersama Danantara sangat berhubungan baik. Sudah ada kesepakatan, insyaallah seminggu sekali saya akan berada di sana (kantor Danantara),” kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia juga membantah kalau Kementerian BUMN kehilangan taji dengan pembentukan Danantara. Kata Erick, Danantara sudah memiliki tugas khusus untuk mengurusi persoalan investasi dan operasional BUMN. Sedangkan Kementerian BUMN akan mengawasi dan menjadi regulator dari setiap program. “Kami bersama Danantara sudah punya mapping besar,” ujarnya.
Erick yakin dengan orang-orang yang berada di Danantara adalah individu terbaik untuk menggaet banyak investasi masuk ke Indonesia. Pada konteks ini, menurut dia, Kementerian BUMN memiliki peran sentral untuk mengawasi dan memantau supaya investasi yang masuk itu tidak berpotensi fraud.





