Saturday, January 28, 2023
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

UMP DKI Jakarta 2022 Sudah Resmi Ditetapkan Anies Baswedan

by Redaksi
23/11/2021 10:12 AM
in Headline, Nasional
A A
UMP DKI Jakarta 2022 Sudah Resmi Ditetapkan Anies Baswedan

Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

KNews – UMP DKI Jakarta 2022 sudah resmi ditetapkan Anies Baswedan, ini besarannya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Adapun upah tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga:

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

Surya Paloh Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana, Terkait Anies Baswedan?

Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” kata Anies, dilansir dari PPID.

Setelah ditetapkannya UMP, Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pemprov DKI, kata Anies, juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP tersebut.

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Lebih lanjut, Anies juga menjanjikan tujuh program hidup mudah di Jakarta yang disebut mampu membantu para buruh yang mungkin kurang puas dengan kenaikan UMP DKI Jakarta.

Adapun program-program yang dimaksud, yaitu:

  1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
  2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
  3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
  4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
  5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
  6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
  7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (RKZ/kmps)

 

Tags: anies baswedanUMPUMP 2022UMP DKI Jakartaupah minimum

Berita Terkait

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Emiten

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

28/01/2023 2:00 PM
Partai NasDem
Headline

Surya Paloh Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana, Terkait Anies Baswedan?

28/01/2023 1:00 PM
Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan
Headline

Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

28/01/2023 12:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

28/01/2023 2:00 PM
Partai NasDem

Surya Paloh Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana, Terkait Anies Baswedan?

28/01/2023 1:00 PM
Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

28/01/2023 12:00 PM
Kisah Soeharto Semedi di Beberapa Gunung di Jawa

Kisah Soeharto Semedi di Beberapa Gunung di Jawa

28/01/2023 11:00 AM
Rusia

Negara-negara NATO Sepakat Kirim Tank ke Ukraina, Ini Kata Putin

28/01/2023 10:00 AM
Terbongkar, Perilaku Jhon Lbf Suka Potong Gaji hingga Pecat Karyawan Sembarangan

Menelusuri Kantor Jhon LBF yang Klaim ‘Manjakan’ Karyawan, Kenyataannya?

28/01/2023 9:00 AM
Yasonna ke Silmy Karim: PNBP Imigrasi Gaji Kecil

Yasonna ke Silmy Karim: PNBP Imigrasi Gaji Kecil

28/01/2023 8:00 AM
Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

28/01/2023 7:00 AM
Mendag terkait Harga Cabai Meroket: Saya Kira Ndak Apa-apalah Ya!

Zulhas Meyakini Suara PAN Lebih Tinggi dari Partai Ummat?

28/01/2023 6:00 AM
Tak Terima HRS Dihina, Heboh Video HBS Memberi Ultimatum

Tak Terima HRS Dihina, Heboh Video HBS Memberi Ultimatum

28/01/2023 5:00 AM

Populer

  • Saya harus memiliki

    Hamzah Chalifah dan Rektornya, Tugas S2 yang Tertunaikan

    2269 shares
    Share 908 Tweet 567
  • Akui Pelanggaran HAM Berat 1965, RG: Pemerintah Jokowi Menyalahkan TNI dan Umat Islam

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Ferdy Sambo Blak-blakan CCTV KM 50, Seret Kapolda Metro Jaya?

    17288 shares
    Share 6915 Tweet 4322
  • Ali Ngabalin: Wali Songo Itu dari Bangsa RRC!

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Jokowi Membohongi Rakyat Indonesia Terkait Proyek Sodetan Kali Ciliwung

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id