KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, sempat menolak tawaran uang Rp 1,5 miliar dari Rudy Ong Chandra untuk pengurusan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Meski menolak, putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek Ishak, itu meminta Rudy Ong menyediakan uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengurusan IUP tersebut.
“Dayang menolak (harga penebusan Rp 1,5 miliar), dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025). Asep mengatakan, perkara ini bermula saat Rudy Ong Chandra bersama Iwan menemui Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek Ishak (AFI), guna mempertanyakan permasalahan perizinan tambang perusahaannya.
Padahal, 6 IUP milik Rudy tersebut tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat. Asep mengatakan, untuk mengupayakan 6 IUP tersebut, Rudy diduga mengirimkan uang Rp 3 miliar termasuk fee untuk Iwan Chandra, yang merupakan kolega dari Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus 6 IUP di Kaltim.
Kemudian, Iwan Chandra bertemu dengan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP. Selanjutnya, pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.
Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Iwan Chandra mengirimkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp 50 juta kepada Amrullah.
Pada Januari 2015, Dayang Donna Walfiaries menghubungi Amrullah untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong Chandra. Kemudian, pada Februari 2015, Rudy melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP tersebut.
Dayang mengatakan, sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP itu sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan tersebut dipenuhi, kemudian terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy, Dayang, dan Iwan. Saat itu, Iwan mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura atas perintah Rudy, dan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Dayang.
“Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang yang Imas Julia selaku babysitter Dayang,” ucap dia. Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI), dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia. Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






