spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

UAH: Jangan Sembarangan Mengubah Tampilan Fisik, Ini Bahayanya

KNews.id  – Tampil cantik di depan suami merupakan salah satu anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk para perempuan. Beliau bersabda:

“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu disaat engkau pergi.” (HR. Ath Thabrani).

- Advertisement -

Fenomena yang terjadi di masyarakat, mayoritas perempuan sangat mementingkan tampilan fisik terutama wajah. Bahkan laki-laki pun banyak yang ingin tampil menarik pula.

Kulit yang sehat, bersih, dan tetap awet muda menjadi dambaan perempuan-perempuan masa kini. Berbagai produk perawatan penunda penuaan pun semakin banyak.

- Advertisement -

Lalu apakah melakukan perawatan hingga merubah tampilan fisik penunda penuaan ini dibolehkan dalam syariat Islam? Apakah yang demikian tidak dianggap sebagai menolak takdir Allah.

Ini Pendapat UAH Soal Merubah Penampilan

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam Chanel YouTube, AdiHidayatOfficial, tubuh kita tercipta berdasarkan maslahat yang kadarnya telah diukur dengan presisi sangat sempurna tercipta oleh Allah SWT. Diciptakan oleh Allah berdasarkan maslahat aktivitas yang akan kita penuhi.

- Advertisement -

Ia juga mengatakan, di antara keadaan fisik kita, kesempurnaan diri kita sudah sesuai dengan berbagai aktivitas yang mampu kita lakukan dalam kehidupan maka disebut insan.

“Oleh karena itu dilarang, mengubah tampilan-tampilan fisik tidak dibenakan oleh syariat. Keadaan yang tidak dibenarkan oleh syariat,” katanya.

Apa yang tercipta fisik kita ini, lanjut UAH, sudah sesuai dengan maslahat hidup kita untuk mengerjakan aktivitas untuk misi ini.

“Karena itu gak boleh sembarangan, mengubah tampilan fisik operasi tertentu, bagian wajah, bagian tubuh dan sebagainya . Jangan, jangan dilakukan,” ungkapnya.

“Itu termasuk bagian was-was oleh setan,” ungkapnya.

Jenis Perawatan yang Hukumnya Haram

Mengutip chanelmuslim.com, apabila jenis perawatan itu sifatnya dapat mengubah ciptaan Allah maka hukumnya haram sebab ciptaan Allah pada dasarnya adalah baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4)

Mengubah ciptaan Allah berarti mengingkari nikmat Allah dan mengikuti bujukan setan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala terangkan dalam firman-Nya bahwa salah satu misi setan adalah menyuruh manusia untuk merubah ciptaan-Nya:

“Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An Nisaa’: 119).

Jika seorang perempuan melakukan operasi plastik, memasang bulu extension dan lainnya untuk sekedar tampil cantik secara instan dan permanen maka sebaiknya tidak perlu dilakukan karena dapat mengubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan bahwa Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa mengubahnya.

Kalau ingin mengubah maka ubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena disitu letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.

Tindakan yang Haram Dilakukan Wanita

Selain itu, syariat Islam telah menyatakan dengan tegas beberapa tindakan yang haram dilakukan wanita dalam mempercantik diri karena termasuk merubah ciptaan Allah yaitu mencabut alis, menyambung rambut, mengikir gigi, dan mentato tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, juga wanita pembuat tato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud juga menyebutkan, “Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan gigi, mencabut alis mata, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An Nasa’i)

Dengan demikian maka tindakan apapun yang dapat merubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya, hukumnya

Haram dilakukan, kecuali jika seorang wanita memiliki suatu penyakit atau kelainan yang membuat wajahnya tidak seperti wanita normal maka dia boleh melakukan operasi, misalnya seorang wanita yang usianya baru 20 tahunan tetapi wajahnya sudah banyak keriput karena suatu penyakit tertentu maka dia boleh melakukan operasi untuk mengembalikan wajahnya sesuai usia normalnya.

Hal ini dapat dianalogikan pada kasus anak yang terlahir dengan bibir sumbing. Menurut para ulama hal semacam ini boleh dioperasi untuk mengembalikan bibirnya pada keadaan normal. Akan tetapi jika wanita tersebut memang usianya sudah 50 tahunan dan secara normal memiliki beberapa keriput di wajahnya maka tidak boleh tidak boleh melakukan operasi untuk menghilangkan keriputnya apalagi membuat wajahnya lebih muda puluhan tahun.  (Zs/Lptn.6)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini