KNews.id – Jakarta, Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, melayangkan gugatan administrasi negara terhadap Menteri Keuangan (Menkeu).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor 308/G/2025/PTUN. JKT, pada pekan lalu, Jumat (12/9/2025).
Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta belum genap sepekan jabatan Menkeu resmi dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati usai reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, belum ada klasifikasi mengenai perkara yang didaftarkan oleh perempuan akrab disapa Tutut itu kepada Bendahara Negara.
“Klasifikasi Perkara: Lain-lain. Gugatan: Belum dapat ditampilkan,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Untuk diketahui, Tutut saat ini berprofesi sebagai pengusaha. Pada saat pemerintahan Orde Baru, putri pertama dari Presiden kedua RI itu pernah menjabat Menteri Sosial (Mensos).
Untuk menghubungi kedua belah pihak untuk memastikan duduk perkara gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.






