KNews.id – Jakarta – Banyaknya fakta di persidangan yang diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara dugaan kasus jual beli aset BUMN ke perusahaan swasta, yang menjadikan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin dan tiga orang lainnya sebagai terdakwa, membuat tuntutan yang diajukan terkesan tidak rasional.
JPU menuntut Irwan Perangin-angin dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, pada persidangan di PN Medan.
“Tuntutan JPU tidak mencerminkan kondisi riil yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi dan dokumen-dokumen tidak membuktikan adanya niat jahat, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, bahkan tidak ada kerugian negara yang bersifat nyata pada kasus yang diperkarakan,” kata Kuasa hukum Direktur PTPN II, Ahmad Firdaus Syahrul dalam siaran persnya.
Dalam pleedoinya disampaikan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan, proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan korporasi yang melibatkan banyak institusi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pengendali PTPN,” ungkapnya.
Dia menjelaskan lokasi tersebut awalnya merupakan tanah kosong dan bermasalah yang tidak bisa juga difungsikan. Karenanya, PTPN II berinisiatif merancang proyek Kota Deli Megapolitan. Proyek ini cukup prestisius dan menghasilkan keuntungan bagi PTPN.
“Artinya, korporasi yang merencanakan. Tetapi kenapa sekarang malah dipermasalahkan dan menyeret Direktur PTPN II dan tiga pihak lainnya,” ujar Ahmad.
Sementara itu, Glenn Dio Haeckal Anggoro, anggota tim Kuasa Hukum Irwan Perangin-angin lainnya mengklarifikasi soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang muncul dalam dakwaan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.





