spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Tuntutan Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Jujur tak Laku di Indonesia?

Dalam aturan tersebut, kata Susi menerangkan, Richard semestinya menjadi terdakwa yang paling ringan tuntutannya, maupun hukumannya. “Ada penjelasannya dalam rekomendasi kami kepada jaksa penuntut umum, bahwa terhadap justice collaborator, itu dapat dituntut atau diminta untuk dihukum pidana bersyarat, atau pidana percobaan, atau pidana yang paling ringan dari semua terdakwa yang terlibat dalam perkara yang sama,” kata Susi.

Artinya, kata Susi, jika jaksa terdakwa Putri dituntut 8 tahun penjara, dan terdakwa Kuat Maruf serta terdakwa Ricky Rizal (RR) dituntut masing-masing juga selama 8 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu pidana penjara selama seumur hidup. Maka mengacu UU LPSK tersebut, kata Susi, Richard seharusnya mendapatkan tuntutan di bawah 8 tahun.

- Advertisement -

“Ini kan ternyata tidak,” kata Susi.

Padahal kata Susi, dalam komitmennya sebagai justice collaborator, terdakwa Richard, juga turut membantu kerja-kerja pembuktian yang dilakukan tim jaksa penuntut umum pada saat persidangan. Karena itu, kata Susi harapan untuk merealisasikan hukuman ringan terhadap terdakwa Richard saat ini ada di tangan majelis hakim dalam putusannya nanti.

- Advertisement -

LPSK, kata Susi, tentu punya harapan yang sama kepada majelis hakim seperti saat meminta jaksa menuntut ringan terdakwa Richard. “Saat ini yang dapat kami lakukan, tetap menjalankan fungsi kami melakukan perlindungan terhadap terdakwa Richard, dan berharap nantinya hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dalam putusan dan vonisnya untuk terdakwa Richard Eliezer ini,” terang Susi.

Saat amar tuntutan hukuman terhadap Richard dibacakan oleh tim JPU di PN Jaksel kemarin, gemuruh kecewa dari para penonton sidang langsung terjadi. Ruang persidangan, memang dipenuhi puluhan para pendukung dan simpatisan pembela Richard. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan muda dan ibu-ibu paruh baya.

- Advertisement -

Luapan kecewa mereka terlontar dengan mengatakan beragam macam kecaman tuntutan jaksa tersebut. Teriakan-teriakan tak adil menilai tuntutan JPU yang belum rampung dibacakan tersebut.

Luapan emosional para pendukung Richard di ruang sidang tersebut, pun tak terkontrol. Kondisi tersebut sempat membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kesal dan meminta agar para pengunjung ruang sidang tertib dan tenang.

Akan tetapi, peringatan hakim tersebut seperti tak digubris oleh para pendukung Richard. Para pendukung tetap teriak-teriak histeris mengutarakan kekecewaannya.

Menghindari situasi yang semakin tak terkontrol dari para pengunjung sidang, Hakim Wahyu sempat meminta agar pembacaan tuntutan oleh JPU dihentikan sementara. Hakim pun memerintahkan agar satuan pengamanan mengeluarkan para pendukung Richard yang masih meluapkan kekesalan atas tuntutan jaksa.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini