spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Tumpang Tindih Regulasi Pemerintah, PDI-P: Keadaan Darurat yang Harus Diakhiri

KNews.id- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional mendapat kritikan pedas, dari anggota DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan.

Ia menyebutkan, bahwa dalam sebuah kebijakan seharusnya dibuat untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Baik dalam hal peningkatan daya saing, kesejahteraan, serta kemandirian.

- Advertisement -

“Saya miris ketika membaca dan mengkaji Permenperin tersebut. Semangat yang terkandung dalam aturan itu jauh dari kata berpihak kepada para petani tebu kita,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, hari ini.

Menurutnya, bila sebuah kebijakan tidak mencerminkan kepentingan rakyat maka patut dipertanyakan atas dasar apa kebijakan tersebut dibuat. Terlebih lagi penyusunan sebuah kebijakan itu dibiayai dari hasil keringat rakyat berupa pajak, termasuk dari para petani tebu.

- Advertisement -

“Nyusun kebijakannya pakai uang rakyat, tetapi isi kebijakannya justru mengkhianati rakyat yang bayar mereka,” jelas anggota DPR RI Dapil VI Jawa Timur (Jatim) ini.

Adapun menurutnya,  Permenperin 3/2021 itu tidak hanya menyengsarakan petani tebu, tetapi juga para pelaku UMKM di sektor tersebut. “Saya kira ini keadaan darurat yang harus segera diakhiri,” pungkasnya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini