spot_img
Minggu, Mei 26, 2024
spot_img

Tujuh Tahun Tak Kelar, RUU ASN Bakal Diketok Bulan Ini

KNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan selesai pembahasannya pada bulan ini.

Menurutnya, pada September 2023 ini, RUU yang akan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu akan diketok oleh DPR sebagai undang-undang. Dengan demikian, Anas menekankan setelah 7 tahun dibahas RUU itu bisa segera selesai.

- Advertisement -

“RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah,” kata Anas, dalam acara Town Hall Meeting BRIN di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Seiring dengan penyelesaian RUU ASN, Anas mengatakan, Kementerian PANRB juga akan merampungkan penyederhanaan regulasi ASN, dari yang selama ini mencapai 1.031 aturan menjadi hanya 1 aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

- Advertisement -

“ASN ini ternyata aturannya banyak banget, maka kita pangkas dari 1.031 aturan kita sedang beresin ke dalam satu PP, sudah kami laporkan di ratas kemarin, sehingga cukup dengan 1 PP dari 1.031 aturan sehingga dengan demikian menjadi lebih lincah,” tutur Anas.

Rumusan PPManajemen Pegawai ASN ini akan mencabut keseluruhan dari 307 peraturan, yang terdiri dari 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres. Selain itu, juga akan mencabut sebagian dari 16 peraturan yang terdiri dari 88 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.

- Advertisement -

Khusus untuk RUU ASN, sebelumnya Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan.

Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dikutip dari keterangan tertulisnya.

Regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN atau honorer yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya.

Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” tegas Alex.

Ia juga menambahkan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja. ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.

“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujar Alex.

(Zs/CNBC)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini