KNews.id – Jakarta- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sementara klaster dua diisi tersangka berinisial RS, RHS dan TT.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan alasan pihaknya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Dia menyebut, penentuan klaster tersangka merujuk pada hasil penyidikan.
“Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025). Dia menjelaskan, para tersangka dimasukkan ke klaster yang sesuai dengan peran mereka. Jumlah pasal yang menjerat kedua klaster tersangka ini juga berbeda.
“Itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” terangnya.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Peran Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Mereka juga diduga memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Edi memastikan, penanganan perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujarnya.
Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada April lalu.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).



