spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Tri Rismaharini Mendapat Jatah Wakil Menteri

KNews – Tri Rismaharini mendapat jatah wakil menteri. Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) diteken Presiden Joko Widodo. Dalam perpres tersebut, salah satu poinnya adalah penambahan posisi wakil menteri sosial.

Penambahan jabatan Wamensos terdapat pada Pasal 2 Perpres 110/2021. Dijelaskan Pasal 2 ayat 1, Kementerian Sosial dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

- Advertisement -

Nantinya, Wakil Menteri Sosial akan bekerja membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.

Kedua, Wakil Menteri Sosial membantu dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemensos.

- Advertisement -

Ruang lingkup tugas Wamensos tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) Perpres 110/2021. (RKZ/Glr)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini