Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik).
KNews.id- Jakarta, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang berdiri pada tahun 2017, organisasi kelompok masyarakat besutan Tokoh Ulama Imam Besar Dr. Habieb Rizieq Shihab dengan Ketuanya Dr. Eggi Sudjana Jumat, Sore 2 Mai 2025 akan membentuk Tim Advokasi membantu anggotanya Rizal Fadillah yang dilaporkan oleh kelompok para pecinta Jokowi, termasuk 3 (orang) aktivis lainnya Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon dan dr. Tifa, yang turut membersamai atau tepatnya yang mewakili TPUA ke Universitas Gajah Mada (UGM), Jogjakarta. Karena faktor keterlambatan kedatangan TPUA, saat mengkonfirmasi hal terkait dugaan publik tentang keaslian Ijazah Palsu S.1 dari Fakultas Kehutananan Jokowi.
Para advokat anggota TPUA Jokowi dimaksud diantaranya Dr. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Djudju Purwanto, Arvid Dwi Saktyo, Kurnia TR, Meydi Juniarto, Johson Hasibuan, Riski Nasution dan lain lain.
Sementara dalam laporan yang dilayangkan sendiri oleh Jokowi di Polda Metro Jaya, disebabkan Dr. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani merupakan subjek hukum terlapor, termasuk bersama-sama dengan ke 3 (tiga) alumnus UGM, Dr Roy, Dr Rismon dan dr. Tifa, terkait objek perkara yang sama, perihal dugaan publik “Jokowi Pengguna Ijazah Palsu S.1 dari UGM”, sehingga TPUA akan menerjunkan anggota tim yang sama (Plus Rizal Fadillah) untuk mengadvokasi minus Dr. Eggi dan Kurnia Tri Royani.
Dalam rangka advokasi ini, pokok pembelaan TPUA akan berfokus kepada hak-hak yang dimiliki oleh para terlapor yang diperintahkan oleh sistim hukum yakni hak hukum setiap WNI dalam kerangka hukum Peran Serta Masyarakat, dan Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, baik melalui lisan maupun tertulis, baik dilakukan secara individu maupun kelompok dan termasuk hak yang terkait Keterbukaan informasi publik, Jo. UU. Polri Jo. KUHAP Jo. UU. Tentang Kejaksaan RI.
Untuk itu selain dilindungi serta dipayungi oleh sistim hukum, apa yang disampaikan oleh Para Terlapor adalah berdasarkan data empirik. Sehingga TPUA yakin akan dapat mementahkan laporan yang telah dilayangkkan oleh Para Pelapor termasuk laporan dari Jokowi eks presiden RI ke 7 (tujuh).
Setidaknya laporan dapat menguak kebenaran materil terhadap apa yang menjadi tuduhan publik yang membuat animo keinginan tahuan (perhatian) banyak masyarakat bangsa ini terhadap misteri tuduhan publik, karena sebaliknya TPUA pun sudah melayangkan pengaduan atau laporan pada akhir tahun 2024 terhadap Jokowi yang pokok laporannya adalah Jokowi telah menggunakan Produk Ijazah palsu dari UGM.
Dari sisi hukum memang keduanya dapat saja menjadi beban kinerja terhadap tehnis penyidikan dari Para Penyidik polri, karena kedua materi laporan para pihak telapor dan pelapor adalah perihal objek perkara yang sama, namun uniknya satu pihak adalah penuduh, sedangkan satu pihak tertuduh, namun keunikannya pada a quo in casu (kasus yang ada) bertambah, karena kedua pihak juga adalah sama-sama sebagai pihak penuduh dan tertuduh (pelapor dan terlapor) dan namun materi perkara adalah terhadap objek yang sama, maka akankah proses hukumnya bakal berjalan berbarengan?
Namun, dari sisi perspektif logika hukum, tentunya proses hukumnya untuk yang lebih dahulu melaporkan, yakni pengaduan TPUA (9 Desember 2024), karena dibanding durasi laporan dari pihak Jokowi, baru melaporkan pada akhir bulan April 2025.
Mudah-mudahan para penyidik ditpidum/ditpisus Polri (Polda Metro Jaya dan Mabes Polri) dapat mengatasi problema tehnis hukum beracara ini,
sehingga finisnya mudah-mudahan dapat mewujudkan tujuan dan fungsi hukum itu sendiri, yakni mendapatkan kepastian hukum (rechtmatigheid), manfaat hukum (doelmatigheid) dan rasa keadilan (gerechtigheid).
Pengamat adalah:
●Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
●Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP. KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia)
●Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat
●Pakar Ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
(FHD/NRS)