spot_img

Tom Lembong Tidak di Tuntut Membayar Uang Pengganti Karena Tidak Menikmati Uang Korupsi

KNews.id – Jakarta, Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dituntut membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti dibebankan kepada pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil korupsi impor gula. “(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

- Advertisement -

Jaksa menjelaskan, ketentuan mengenai uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.

“Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” tutur jaksa.

- Advertisement -

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini