KNews.id – Jakarta – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka dari koperasi TNI-Polri karena memang tidak ada hal yang salah dari impor gula di zamannya.
“Ya saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada sesuatu yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Tom Lembong di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakart Pusat, Selasa (20/5/2025).
Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum, Tom Lembong mengaku baru menyadari tidak ada tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI Angkatan Darat dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol).
“Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol?” kata Tom Lembong.
Tom Lembong mengatakan, baik Inkopkar maupun Inkoppol melakukan pekerjaan yang sama persis dengan PT PPI yang berstatus perusahaan BUMN.
Mereka menjalin kerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Tom Lembong, hal ini menunjukkan tidak ada yang salah dalam kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).






