KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung akan menelusuri bagaimana mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bisa menggunakan iPad dan MacBook saat mendekam di rumah tahanan (rutan).
“Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke ruang tahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
Diketahui, Tom saat ini tengah ditahan karena menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Harli mengatakan, penyidik akan lebih dahulu mempelajari alasan Tom menggunakan perangkat elektronik tersebut.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, para penghuni rutan tidak diperbolehkan untuk membawa alat-alat elektronik atau perangkat komunikasi ke dalam kamar tahanan.
“Berdasarkan aturannya kan dilarang membawa alat-alat atau perlengkapan elektronik dan komunikasi ke dalam kamar tahanan. Nanti akan dipelajari dulu apa alasan yang bersangkutan serta aktivitas yang dilakukan dengan perlengkapan elektronik dimaksud,” imbuh Harli.
Diberitakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyita satu unit tablet iPad dan satu unit MacBook dari kamar tahanan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Penyitaan ini disampaikan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
“Penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” kata jaksa.
Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, menanyakan penyitaan tersebut terkait perkara importasi gula yang sedang disidangkan atau penyidikan kasus lain.
Jaksa lantas menjelaskan, pada Senin (19/5/2025), pihaknya menggelar inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ujar jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Tom, Arif Yusuf Amir, mengatakan kliennya membutuhkan dua perangkat tersebut untuk menyusun pembelaan yang kelak akan disampaikan nanti di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.