Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja untuk mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh.
“Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022.
Airlangga juga mengklaim Perpu Cipta Kerja telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah.
“Jadi akan ada indeksnya,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia menyatakan pemerintah telah membahas penerbitan Perpu bersama stakeholder. Ia berharap Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.